Header Ads

Pasca Kades Macanan Terkena Kasus Sabu Sekda Ngawi Minta Ini


IN-POLICE || NGAWI - Moch Sodiq Triwidiyanto Sekda Ngawi minta pemerintahan di Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo segera diakuisisi. Agar semua pelayanan terhadap masyarakat maupun program pembangunan di desa tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau pemberintahuan resmi tentang penangkapan kepala desa Macanan itu belum kami terima. Namun apapun itu pemerintahan desa harus tetap berjalan maka pihak camat segera melakukan koordinasi,” terang Moch Triwidiyanto, Selasa, (28/08).

Keterangan orang nomor tiga di jajaran Pemkab Ngawi tersebut pasca SA pria 33 tahun yang notabene Kepala Desa (Kades) Macanan dibekuk polisi setelah diduga atas kepemilikan sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi berhasil meringkus SA dirumahnya di Dusun Jumog, Desa Macanan sekitar pukul 07.30 WIB pada Sabtu kemarin, (25/08).

Dihadapan petugas SA tidak bisa berkutik setelah ditemukan barang bukti yang disinyalir berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram. Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto saat press release dihadapan wartawan kemarin mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu berhasil ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamarnya.
 
Akibat perbuatan tersebut pungkasnya, SA dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendasar pasal ini SA terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. (pr)
 
 
 
 
 

No comments

Powered by Blogger.