Pasca Kades Macanan Terkena Kasus Sabu Sekda Ngawi Minta Ini
IN-POLICE || NGAWI - Moch Sodiq Triwidiyanto Sekda
Ngawi minta pemerintahan di Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo segera diakuisisi.
Agar semua pelayanan terhadap masyarakat maupun program pembangunan di desa
tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau pemberintahuan resmi tentang
penangkapan kepala desa Macanan itu belum kami terima. Namun apapun itu
pemerintahan desa harus tetap berjalan maka pihak camat segera melakukan
koordinasi,” terang Moch Triwidiyanto, Selasa, (28/08).
Keterangan orang nomor tiga di
jajaran Pemkab Ngawi tersebut pasca SA pria 33 tahun yang notabene Kepala Desa
(Kades) Macanan dibekuk polisi setelah diduga atas kepemilikan sabu-sabu. Satuan
Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi berhasil meringkus SA dirumahnya di
Dusun Jumog, Desa Macanan sekitar pukul 07.30 WIB pada Sabtu kemarin, (25/08).
Dihadapan petugas SA tidak bisa
berkutik setelah ditemukan barang bukti yang disinyalir berupa sabu-sabu
seberat 0,32 gram. Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto saat press
release dihadapan wartawan kemarin mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu
berhasil ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamarnya.
Akibat perbuatan tersebut
pungkasnya, SA dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 UURI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendasar pasal ini SA terancam penjara paling
lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. (pr)

Post a Comment