Diduga Konsumsi Sabu Kades Macanan Jogorogo Disikat Polisi
NGAWI. Aparat
kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi akhirnya
berhasil membekuk SA pria 33 tahun yang notabene sebagai Kepala Desa (Kades)
Macanan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi setelah terlibat atas dugaan kepemilikan
sabu-sabu. Pria dengan tubuh tinggi kurus tersebut ditangkap petugas tanpa
perlawanan di rumahnya Dusun Jumog, Desa Macanan, sekitar pukul 07.30 WIB pada
Sabtu kemarin, (25/08).
Dihadapan
petugas SA tidak bisa berkutik setelah ditemukan barang bukti yang disinyalir berupa
sabu-sabu seberat 0,32 gram. Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto saat
press release dihadapan wartawan mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu berhasil
ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamarnya.
“Iya SA memang
sebagai Kades Macanan berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
Sebelumnya kita lakukan undercover selama dua minggu untuk mengungkap kasus
dugaan kepemilikan sabu-sabu itu,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu
Fitrianto, Senin, (27/08).
Beber Djanu,
selain sabu-sabu dari tangan SA juga berhasil disita tiga korek api gas plus
satu bekas botol kaca komplit sedotan demikian juga satu unit handphone. Dari
hasil penyidikan urainya, SA telah mengkonsumsi sabu-sabu mulai empat tahun
lalu. Alasanya penggunaan barang haram itu untuk menambah vitalitas dan tenaga.
Kemudian dari
pengembanganya, polisi juga berhasil menangkap AP pria 31 tahun asal Desa
Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. Polisi juga berhasil menyita barang bukti
antara lain diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram dan satu tas yang didalamnya ada
satu pipet kaca, timbangan elektrik dan dua korek gas.
Dihadapan
wartawan urai Djanu, SA mendapatkan barang haram yang diduga sabu-sabu dari AP
dengan melakukan transaksi terlebih dahulu. Akibat perbuatan tersebut
pungkasnya, SA dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 UURI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendasar pasal ini SA terancam penjara paling
lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Untuk AP
diancam dengan penjara hukuman seumur hidup mendasar Pasal 114 ayat 1 dan atau
Pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian AP ini
juga bisa dihukum paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (pr)

Post a Comment