Header Ads

Pengamanan Eksekusi Pengosingan Lahan dan Bangunan di Kedunggalar


In-Police || Ngawi - Pada Rabu tanggal 29 Agustus 2018 mulai pukul 08.30 Wib s.d 10.00 Wib di Dusun Plosorejo Desa / Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi, dilaksanakan giat Eksekusi Pengosongan lahan dengan objek sebidang tanah seluas 815 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di jalan Imam Bonjol RT. 01/01 Desa/Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 1773 atas nama pemegang hak MARSELINUS SERAN MANEK oleh PN Ngawi Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Ngawi nomor : W14.U24/1075/PA.04.01/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018. 


Hadir dalam giat eksekusi tersebut Wakpolres Ngawi, Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, KBO Reskrim, KBO Sat Intelkam, Kapolsek dan para Kanit Polsek Kedunggalar, Danramil Kedunggalar, Tim eksekusi dari PN Ngawi, Kades Kedunggalar, Pemegang hak dan disaksikan kurang lebih 50 orang masyarakat di sekitar lokasi. Selaku P. Jwb giat Sdr. Nanang Zulkarnaen Faisal, SH, Ketua PN Ngawi. 


Sebelum dilaksanakan eksekusi dilaksanakan pembacaan Berita Acara Penetapan Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2018/PN.Ngw yang telah ditetapkan pada hari Jum'at tanggal 27 Juli 2018 dengan termohon Sdri. TRI YULI RAHMAWATI yang dibacakan oleh Sdr. Jasman S.H., (Ketua Panitera PN Ngawi) dan dilanjutkan dengan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan.


Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif, segala kerawanan dapat diantisipasi oleh personil Ngawi dengan dibantu oleh Personil Polsek Kedunggalar, Berdasarkan surat perintah Kapolres Ngawi No : SPRIN/1293/VIII/PAM.3.3/2018 dengan dipimpin Kabagops Polres Ngawi. (Lan)



No comments

Powered by Blogger.