Ngawi Wilayah Neraka Buat Pengedar Sabu Meski Licin Berhasil Disikat
In-police || NGAWI - Bicara Ngawi
sudah tidak asing lagi sebagai satu wilayah kabupaten paling barat bahkan
dikenal sebagai etalasenya Jawa Timur. Dan sangat rentan terjadinya tindak
pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I khususnya jenis sabu-sabu.
Maklum
daerahnya merupakan akses jalur tengah transportasi lintas propinsi di Jawa
ini. Sehingga memudahkan para mafia narkotika melakukan transaksi barang haram
tersebut untuk meraup keuntungan besar.
Tapi tunggu dulu, pasca
Kasatreskoba Polres Ngawi ada ditangan AKP Moch Mukid bak mimpi buruk bagi para
pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Terbukti selama sepekan ini
ada dua orang terduga pelaku sabu-sabu berhasil disikat habis petugas
kepolisian daerah setempat. AKP Moch Mukid mengatakan pihaknya berkomitmen
menggasak para terduga penyalahgunaan sabu-sabu baik pengedar maupun konsumen.
“Iya, tim kami di reskoba
dalam sepekan ini berhasil menggulung para terduga pelaku peredaran sabu-sabu
sebanyak dua orang. Dari dua orang terduga pelaku salah satunya memang
terbilang super licin mengelabui polisi tetapi berhasil juga mereka kita
sergap,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Moch Mukid, Senin (22/01).
Dua terduga pelaku
sabu-sabu untuk pertama polisi berhasil menyergap AW seorang lelaki asal Desa
Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Satunya lagi berinisial LK pria 23
tahun warga Karanganyar, Jawa Tengah. Untuk AW disikat polisi sekitar pukul
01.30 pada Senin malam, (15/01), ketika hendak melakukan transaksi di pinggir
Jalan Ahmad Yani, Kota Ngawi.
Ketika AW disergap, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 0,42 gram dan
satu unit handphone. Lain lagi dengan LK meski terbilang licin dari pengejaran
petugas pada akhirnya tertangkap juga di jalan pertigaan Dusun Ploso Kerep masuk
Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Ngawi pada Jum’at, (12/01), sekitar pukul 21.00
WIB.
Saat digeledah LK tidak
berkutik setelah polisi mendapati sabu-sabu 0,08 gram. Seketika itu dirinya
langsung digelandang ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. Selain sabu dari LK juga diamankan berupa barang bukti satu unit
handphone plus sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna orange tanpa plat motor.
“Dari keterangan para
terduga pelaku ini sabu itu ia beli seharga Rp 500 ribu per paket kemudian
dijual lagi seharga Rp 1 juta. Untuk LK dia itu terbilang licin mengelabui
petugas caranya sabu-sabu itu ia jepit ditangan dan ketika ada polisi langsung
ia buang. Namun atas kejelian petugas kita dia berhasil disikat. Maklum saja
baik AW maupun LK sudah menjadi target maupun incaran polisi sejak sebulan
lalu,” terang AKP Moch Mukid.
Pungkasnya, untuk
memberikan efek jera kepada para terduga pelaku sabu-sabu ia jerat dengan pasal
berlapis. Dan bakal dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dan atau Pasal 131 UURI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara terhadap AW maupun LK
mendasar pasal tersebut paling tidak 12 tahun dan maksimal seumur hidup. (pr)

Post a Comment