Angkut Limbah B3 Tanpa Ijin, Seorang Pria Warga Sragen Diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro
Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dan
mengamankan seorang pria berinisial BD (50) tahun, warga Desa Pengkruk
Kelurahan Sambi duwur Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen, Jawa Tengah,
tersangka pengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa
memiliki surat ijin pengelolaan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat kami konfirmasi pada
Minggu (21/01) pagi, membenarkan bahwa telah diamankan seorang pria yang
diduga melakukan kegiatan pengangkutan oli bekas tanpa memiliki ijin
usaha pengelolaan limbah B3.
“BD ditangkap Sat Reskrim pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul
11.30 WIB, saat mengangkut oli bekas,” kata Kapolres, AKBP Wahyu S
Bintoro.
Disampaikan oleh Kapolres, penangkapan terhadap BD sendiri
berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan
pengangkutan oli bekas.
Selanjutnya pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB,
petugas melakukan pengecekan dan saat itu mendapati BD menggunakan
kendaraan L300 yang diisi dengan drum di jalan raya jurusan Bojonegoro –
Cepu tepatnya Desa Ngulanan Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro
sedang mengangkut oli bekas tanpa memiliki surat ijin pengelolaan.
“Dia (BD) melakukan pembelian oli bekas di wilayah kota Bojonegoro
selanjutnya dibawa ke wilayah Sragen Jawa Tengah untuk ditampung
kemudian dijual kembali,” ungkap Kapolres
BD beserta barang bukti 1 unit kendaraan L300 Nopol AD 1745 WN warna
hitam tahun 2013 dengan 7 drum kosong dan 1 drum berisi oli bekas 100
liter, saat ini diamankan di Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses
lebih lanjut.
“Tersangka BD melanggar Pasal 102 UU RI No 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana
penjara paling lama 3 tahun,” ujar Kapolres. (Yd)

Post a Comment