Seorang Bandar dan Penombok Judi Dadu Ditangkap Tim Resmob Polres Bojonegoro
Bojonegoro – Seorang Bandar dan satu pemain judi (penombok) dadu di
depan bengkel milik warga turut Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru
Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB
ditangkap Tim Resmob Polres Bojonegoro.
Mereka adalah MH (47) tahun, Laki-laki, sebagai bandar, warga Desa
Sroyo Kecamatan Kanor dan SGT, (27) tahun, Laki-laki, sebagai penombok,
warga Wotan Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Dzaky Dzul Qornain menuturkan,
penangkapan terhadap dua tersangka bermula adanya informasi dari
masyarakat, yang menginformasikan bahwa di depan bengkel milik warga
turut Desa Pohwates terdapat permainan perjudian jenis dadu, selanjutnya
oleh petugas dilakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan diketahui bahwa, benar lokasi itu sering digunakan
untuk bermain judi, selanjutnya tim kami melakukan penggerebekan dan
penangkapan. Dua orang berhasil kita ringkus dan satu masih DPO (daftar
pencarian orang),” tutur AKP Dzaky.
Dua tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti berupa,
uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu)
Lembar beberan dadu, 1 (satu) buah penutup dadu, dan 1 (satu) buah
tatakan mata dadu yang terbuat dari lepek.
“Kita akan menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25
juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, saat kami
konfirmasi membenarkan bahwa Tim Resmob telah berhasil menangkap pelaku
perjudian jenis dadu. Penangkapan terhadap penjudi dadu itu berkat
informasi dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan aktifitas
perjudian.
Melalui media ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar ikut
menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, dengan melaporkan
kepada kepolisian terkait kejadian yang berindikasi dapat meresahkan dan
mengganggu keamanan salah satunya perjudian. (Yd)

Post a Comment