Terciduk Lagi !!!
Indopolice || Jakarta. Rabu (01/11/2017). Telah dilakukan penangkapan oleh Unit
III Subdit II terhadap pelaku pecemaran nama baik dan penghinaan
melalui media sosial Instagram pada hari Selasa, 31 oktober 2017 pukul
22.30 WIB. Adapun identitas pelaku inisial DKA (29), alamat tempat
tinggal Duta Garden Blok F8 No.1, Benda, Tangerang, Alamat Ktp: Ratu
Jaya, Rt.08/Rw.05, Kel. Ratu Jaya, Kec. Cipayung, Depok. Pelaku
diamankan berikut barang bukti berupa satu buah tablet Samsung warna
hitam abu-abu, satu buah buah Sim Card Simpati, dan satu buah memori
card merek vigen dengan kapasitas 32 Gb.
Informasi yang diperoleh pelaku menggunakan instagram atas nama
@dazzlingdyann, di dalamnya telah dikutip postingan beberapa akun media
sosial dan diposting kembali oleh pelaku yang berisi
penghinaan-penghinaan terhadap korban atas nama SETYA NOVANTO (Ketua DPR
RI) pada tanggal 7 Oktober 2017. Adapun konten-konten penghinaan
tersebut antara lain adalah meme penghinaan kepada Ketua DPR RI yang
sedang sakit.
Sebelum dilakukan penangkapan, telah dilakukan pemeriksaan kepada
Ahli Bahasa Drs. Sriyanto, MM, M.pd dan Ahli Hukum Pidana Dr. Efendi
Saragih yang menerangkan bahwa konten dalam postingan tersebut merupakan
larangan dalam UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo
Pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310
KUHP, 311 KUHP.
Untuk saat ini tersangka DKA telah selesai dilakukan pemeriksaan di
kantor Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri di Jalan Taman Jati Baru,
Kel. Cideng, Kecamatan Tanah Abang.
(si/lr/rp)

Post a Comment