Header Ads

Terciduk Lagi !!!


Indopolice || Jakarta. Rabu (01/11/2017). Telah dilakukan penangkapan oleh Unit III Subdit II terhadap pelaku pecemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial Instagram pada hari Selasa, 31 oktober 2017 pukul 22.30 WIB. Adapun identitas pelaku inisial DKA (29), alamat tempat tinggal Duta Garden Blok F8 No.1, Benda, Tangerang,  Alamat Ktp: Ratu Jaya, Rt.08/Rw.05, Kel. Ratu Jaya, Kec. Cipayung, Depok. Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah buah Sim Card Simpati, dan satu buah memori card merek vigen dengan kapasitas 32 Gb.

Informasi yang diperoleh pelaku menggunakan instagram atas nama @dazzlingdyann, di dalamnya telah dikutip postingan beberapa akun media sosial dan diposting kembali oleh pelaku yang  berisi penghinaan-penghinaan terhadap korban atas nama SETYA NOVANTO (Ketua DPR RI) pada tanggal 7 Oktober 2017. Adapun konten-konten penghinaan tersebut antara lain adalah meme penghinaan kepada Ketua DPR RI yang sedang sakit.

Sebelum dilakukan penangkapan, telah dilakukan pemeriksaan kepada Ahli Bahasa Drs. Sriyanto, MM, M.pd dan Ahli Hukum Pidana Dr. Efendi Saragih yang menerangkan bahwa konten dalam postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 3  UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP, 311 KUHP.

Untuk saat ini tersangka DKA telah selesai dilakukan pemeriksaan di kantor Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri di Jalan Taman Jati Baru, Kel. Cideng, Kecamatan Tanah Abang.

(si/lr/rp)

No comments

Powered by Blogger.