Polsek Bantar Gebang Merilis Terkait Kasus Pencurian dengan Pemberatan
In-police || Polda Metro Jaya, Selasa (27/11/2017)
Polsek Bantar Gebang melaksanakan Press Release terkait kasus Pencurian
dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP yang terjadi
pada Jumat,24 November 2017 pukul 12.30 di Jln. Bahagia Utama No : 538
PTI II Rt 012/007 Kel Mustikasari dengan pelaku RM (22) dan DMN (20).
Dengan kronologis kejadiannya pada saat
korban bernama Pardi Raja Guguk sampai dirumah selesai Jemput anak
sekolah melihat pintu gerbang sudah tidak terkunci, setelah masuk rumah
korban melihat seorang laki-laki yg tidak dikenal berada di depan pintu
rumah lalu korban bertanya “kamu dari mana” dan dijawab dari Bank
keliling.
Karena merasa curiga dengan laki-laki tersebut kemudian saksi
berteriak “maling-maling” taklama kemudian warga berdatangan dan
mengamankan 2 (dua) laki laki tersebut berikut barang bukti.
1 Unit
Sepeda motor, 1 buah Linggis, 1 buah tas selempang, 1 buah mata kunci
leter T, 2 buah Dompet berisi asesoris kalung, 1 buah BPKB Mobil, 1 buah
BPKB motor, 1 buah tas Ransel warna hitam yang diserahkan warga kepada
pihak Kepolisian Poksek Bantargebang.
Hasil pemeriksaan menurut
keterangan pelaku sudah merencanakan aksi pencurian rumah kosong dengan
maksud untuk menjual hasil curian untuk rencana biaya nikah. Atas
kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,-.(enam juta rupiah).
(Alfian)

Post a Comment