Header Ads

Pasutri Kompak Jambret, Diamankan Petugas

In-police || Surabaya - Ironis,Pasutri asal Surabaya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan tindakan pencurian dengan kekerasan.  Pasangan suami istri tersebut adalah MR (21) dan CH (20) yang tinggal di Jl Dharmawangsa Surabaya ini terpaksa mendekam di bui lantaran keterlibatannya sebagai bandit jalanan.

Kedua tersangka terlibat dalam aksi kejahatan jalanan di dua lokasi, yakni depan halte Jl Dharmawangsa dan Jl Karang Wismo Depan Surabaya.

Di jalan Dharmawangsa, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Setelah merampas handphone (HP) merek Oppo. Selanjutnya HP dijual Rp 1,8 juta di Pasar Puspa Agro Sidoarjo. Sedangkan ketika beraksi di Jl Karang Wismo, pelaku merampas HP milik korban PM (19), mahasiswi asal Jombang dan kos di Jl. Mulyorejo Utara Surabaya.

“Pelaku yang merupakan suami istri ini sudah melakukan perampasan sebanyak dua kali. Tapi, kami masih mengembangkan lagi, dimungkinkan ada TKP yang lain,” jelas AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (27/11/2017).

alam setiap aksinya, kata Leonard, kedua pelaku menggunakan modus pepet lalu rampas.Mereka naik motor Honda Blade L-5731-DE, dan berkeliling mencari sasaran.

Ketika di Jl Karang Wismo, pelaku melihat korban PM sedang berada di atas motor dan membuka HP. Melihat itu, MR sebagai joki langsung mendekati korban dan merampas Handphone.

“Setelah merampas, barang rampasan diserahkan kepada istrinya dan kabur,” tandasnya.

Tim Anti Bandit Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang menyelidiki kasus ini, akhirnya mampu mengungkapnya. Berkat petunjuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku.

Dari kasus ini, petugas menyita motor Honda Blade L-5731-DE, tas perempuan, dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi. Atas tindakan ini, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancamanan hukuman selama 9 tahun.

 (Ice / tbs)


No comments

Powered by Blogger.