Pasutri Kompak Jambret, Diamankan Petugas
In-police || Surabaya - Ironis,Pasutri asal
Surabaya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan tindakan
pencurian dengan kekerasan. Pasangan suami istri tersebut adalah MR
(21) dan CH (20) yang tinggal di Jl Dharmawangsa Surabaya ini terpaksa
mendekam di bui lantaran keterlibatannya sebagai bandit jalanan.
Kedua tersangka terlibat dalam aksi
kejahatan jalanan di dua lokasi, yakni depan halte Jl Dharmawangsa dan
Jl Karang Wismo Depan Surabaya.
Di jalan Dharmawangsa, kedua pelaku
melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Setelah merampas handphone
(HP) merek Oppo. Selanjutnya HP dijual Rp 1,8 juta di Pasar Puspa Agro
Sidoarjo. Sedangkan ketika beraksi di Jl Karang Wismo, pelaku merampas
HP milik korban PM (19), mahasiswi asal Jombang dan kos di Jl. Mulyorejo
Utara Surabaya.
“Pelaku yang merupakan suami istri ini
sudah melakukan perampasan sebanyak dua kali. Tapi, kami masih
mengembangkan lagi, dimungkinkan ada TKP yang lain,” jelas AKBP Leonard
Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (27/11/2017).
alam setiap aksinya, kata Leonard, kedua
pelaku menggunakan modus pepet lalu rampas.Mereka naik motor Honda Blade
L-5731-DE, dan berkeliling mencari sasaran.
Ketika di Jl Karang Wismo, pelaku melihat
korban PM sedang berada di atas motor dan membuka HP. Melihat itu, MR
sebagai joki langsung mendekati korban dan merampas Handphone.
“Setelah merampas, barang rampasan diserahkan kepada istrinya dan kabur,” tandasnya.
Tim Anti Bandit Unit Resmob Polrestabes
Surabaya yang menyelidiki kasus ini, akhirnya mampu mengungkapnya.
Berkat petunjuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku.
Dari kasus ini, petugas menyita motor
Honda Blade L-5731-DE, tas perempuan, dan jaket yang dikenakan pelaku
saat beraksi. Atas tindakan ini, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan
ancamanan hukuman selama 9 tahun.
(Ice / tbs)

Post a Comment