Keberhasilan Polda NTB Ungkap 43 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Indopolice || Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sabtu (04/11/2017). Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan jajarannya telah berhasil mengungkap 43 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 67 pelaku dalam Operasi Antik Gatarin 2017. "Jadi dalam dua pekan kita melaksanakan operasi, terungkap 43 kasus dengan 67 tersangka," kata Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit I AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mataram, Sabtu (4/11/2017).
Dari kasus yang yang berhasil terungkap, hingga akhir Oktober 2017, Polda NTB bersama jajarannya berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba. Berbagai jenis narkoba yang diamankan diantaranya adalah 439,06 gram sabu-sabu, 110 gram ganja kering, 554 gram magic mushroom, 2.751 butir tramadol, 0,08 gram hasis, dan satu butir pil ekstasi. "Jadi paling banyak di sini adalah tramadol dan magic mushroom. Untuk magic mushroom, kasusnya terungkap di kawasan wisata Gili Trawangan," jelas Direktur Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polda NTB bersama jajaran turut mengamankan uang tunai yang nilainya mencapai Rp 53 juta, diduga uang tersebut hasil dari transaksi penjualan narkotika.
Dari 67 pelaku yang ditangkap, 16 diantaranya adalah hasil dari penindakan Tim Ditresnarkoba Polda NTB, sedangkan sisanya merupakan hasil tangkapan dari polres dan jajaran di wilayah kabupaten dan kota Mataram.
Adapun pekerjaan pelaku yang diamanakan sebagian besar merupakan wiraswasta dengan peran sebagai pengedar. Bahkan, AKBP Cheppy Ahmad menerangkan bahwa sebagian dari pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. "Jadi kebanyakan residivis kambuhan, pelaku yang tertangkap ini pernah ditangkap sebelumnya," jelas Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit I AKBP Cheppy Ahmad.
(si/lm/rp)

Post a Comment