Ojek Online Bantu Polri Berantas Pengedaran Narkotika
Indopolice || JAKARTA. Senin (30/10/2017). Kepolisian Negara
Republik Indonesia kembali berhasil mengungkap kasus narkotika.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang yang diduga
terlibat penyalahgunaan narkotika. Kali ini kasus narkotika melibatkan
salah satu artis tanah air dengan inisial SF dan pacarnya CG,
Senin(23/10).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari adanya
partisipasi ojek online yang melapor adanya kecurigaan pada satu
paketan. Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin
Simanjuntak mengatakan SF dan CG memesan sabu dengan menggunakan jasa
ojek online. Barang haram itu sendiri dipesan oleh SF kepada seorang
berinisial A.
"Pada hari senin tanggal 23 Oktober 2017 seorang driver ojek online
bernama dengan insial H mendapatkan order pengiriman paket tanpa
aplikasi dari Tebet menuju modern land Tangerang," jelas.
Pengedar berinisil A mengirimkan narkoba dengan menyetop ojek online
di jalan tanpa pesan di aplikasi. Pengemudi ojek online tersebut
kemudian diberi uang jasa pengantaran sebesar Rp300 ribu. Namun, hal
tersebut membuat pengemudi curiga dan lantas mendatangi Polda Metro
Jaya.
Setelah mendapat laporan pihak Kepolisian membuka paketan tersebut
bersama-sama disaksikan oleh H. Setelah dibuka ternyata berisi satu
kotak jam, yang di dalamnya terdapat satu bungkus rokok yang berisi satu
kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu buah cangklong.
Pihak Kepolisian mengambil tindakan awal yaitu membuat laporan
polisi, dan melakukan cek lab sementara. "Hasilnya positif
Methampetamine. Selanjutnya paketan tersebut dibungkus kembali dan salah
seorang dari tim melakukan control delivery dengan menyamar sebagai
driver ojek menggantikan H sebagai saksi ke Modern Land Tangerang Kota,"
jelas AKBP Calvin Simanjuntak.
Setelah sampai di tempat tujuan, paket diterima oleh CG yang
merupakan pacar SF. "Di dalam rumah digeledah dan ditemuilah SF ada di
kamar bersama CG," lanjut AKBP Calvin.
SG mengaku bahwa mengonsumsi barang haram itu sudah dilakukan selama dua tahun belakangan. Dia menyebut menggunakan psikotropika itu sebatas untuk senang-senang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(tr/lm/rp).

Post a Comment