Header Ads

Ojek Online Bantu Polri Berantas Pengedaran Narkotika


Indopolice || JAKARTA. Senin (30/10/2017). Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali berhasil mengungkap kasus narkotika. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Kali ini kasus narkotika melibatkan salah satu artis tanah air dengan inisial SF dan pacarnya CG, Senin(23/10).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari adanya partisipasi ojek online yang melapor adanya kecurigaan pada satu paketan.  Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan SF dan CG memesan sabu dengan menggunakan jasa ojek online. Barang haram itu sendiri dipesan oleh SF kepada seorang berinisial A.

"Pada hari senin tanggal 23 Oktober 2017 seorang driver ojek online bernama dengan insial H mendapatkan order pengiriman paket tanpa aplikasi dari Tebet menuju modern land Tangerang," jelas.

Pengedar berinisil A mengirimkan narkoba dengan menyetop ojek online di jalan tanpa pesan di aplikasi. Pengemudi ojek online tersebut kemudian diberi uang jasa pengantaran sebesar Rp300 ribu. Namun, hal tersebut membuat pengemudi curiga dan lantas mendatangi Polda Metro Jaya.

Setelah mendapat laporan pihak Kepolisian membuka paketan tersebut bersama-sama disaksikan oleh H. Setelah dibuka ternyata berisi satu kotak jam, yang di dalamnya terdapat satu bungkus rokok yang berisi satu kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu buah cangklong.

Pihak Kepolisian mengambil tindakan awal yaitu membuat laporan polisi, dan melakukan cek lab sementara. "Hasilnya positif Methampetamine. Selanjutnya paketan tersebut dibungkus kembali dan salah seorang dari tim melakukan control delivery dengan menyamar sebagai driver ojek menggantikan H sebagai saksi ke Modern Land Tangerang Kota," jelas AKBP Calvin Simanjuntak.

Setelah sampai di tempat tujuan, paket diterima oleh CG yang merupakan pacar SF. "Di dalam rumah digeledah dan ditemuilah SF ada di kamar bersama CG," lanjut AKBP Calvin.

SG mengaku bahwa mengonsumsi barang haram itu sudah dilakukan selama dua tahun belakangan. Dia menyebut menggunakan psikotropika itu sebatas untuk senang-senang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

(tr/lm/rp).

No comments

Powered by Blogger.