Header Ads

Dinyatakan Lengkap Berkas dan 3 Tersangka Saracen Diserahkan ke Kejaksaan Agung


Indo-Police || JAKARTA. Rabu (18/10/2017). Setelah dinyatakan lengkap (P-21) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus Saracen ke kejaksaan Agung. Ketiga tersangka tersebut yakni MFT, SRN, dan MAH.

"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Fadil Imran.

Sementara dua berkas tersangka Js dan AD masih menunggu informasi dari Kejaksaan yang menyatakan P-21. Selain itu Brigjen Pol. Fadil mengatakan bahwa proses persidangan akan terbuka dan semua fakta akan diungkap dalam persidangan.

"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka. Petanya seperti apa?," pungkasnya.

Dalam kasus ini Kepolisian telah menetapkan empat tersangka yakni Js, MFT, SRN, MAH yang bergerak sebagai pengelola Saracen.

Selain itu seorang ibu rumah tangga AD diduga memberikan dana senilai 75 juta rupiah kepada bendahara Saracen. 

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. (vi/ex/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.