Dinyatakan Lengkap Berkas dan 3 Tersangka Saracen Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Indo-Police || JAKARTA. Rabu (18/10/2017). Setelah dinyatakan lengkap (P-21) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah
melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus Saracen ke kejaksaan Agung.
Ketiga tersangka tersebut yakni MFT, SRN, dan MAH.
"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Fadil Imran.
Sementara dua berkas tersangka Js dan AD masih menunggu informasi
dari Kejaksaan yang menyatakan P-21. Selain itu Brigjen Pol. Fadil
mengatakan bahwa proses persidangan akan terbuka dan semua fakta akan
diungkap dalam persidangan.
"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka. Petanya seperti apa?," pungkasnya.
Dalam kasus ini Kepolisian telah menetapkan empat tersangka yakni Js, MFT, SRN, MAH yang bergerak sebagai pengelola Saracen.
Selain itu seorang ibu rumah tangga AD diduga memberikan dana senilai 75 juta rupiah kepada bendahara Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya
Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok Saracen
diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian
bernuansa SARA di media sosial. (vi/ex/lm/rp)

Post a Comment