Header Ads

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu



SITUBONDO, JAWA TIMUR. Rabu (18/10/2017), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengamankan enam orang tersangka atas dugaan kasus sindikat pembuat uang palsu.

Enam tersangka kelompok Madura ini yakni S dan M bertindak sebagai pengedar, I dan T sebagai pembuat uang palsu serta R yang merupakan istri dari tersangka I.

"Jadi ini Saudara I adalah residivis yang telah ditangkap tahun 2008 lalu, sudah divonis satu tahun penjara karena tertangkap sebagai pengedar," kata Dirtipideksus, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (18/10).

Pengungkapan ini bermula saat polisi mengamankan S dan M di Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 196 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

Kemudian polisi kembali mengamankan tersangka R di Jalan Wijaya, Bangjakan, Madura setelah melakukan pendalaman dari tersangka S dan M. R mengaku mendapatkan uang dari I yang merupakan suaminya sendiri. I ditangkap oleh Polisi di Taman Nasional Baluran, Situbondo yang pada saat ditangkap tengah bersembunyi di dalam gua.

Beberapa barang bukti untuk membuat uang palsu seperti empat Computer Procesing Unit (CPU), enam mesin printer dan fotocopy, alat-alat sablon di antaranya cat dan tinta serta beberapa rim kertas dan dua unit en turut diamankan. (kr/ex/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.