Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu
SITUBONDO, JAWA TIMUR. Rabu (18/10/2017), Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil
mengamankan enam orang tersangka atas dugaan kasus sindikat pembuat uang
palsu.
Enam tersangka kelompok Madura ini yakni S dan M bertindak sebagai
pengedar, I dan T sebagai pembuat uang palsu serta R yang merupakan
istri dari tersangka I.
"Jadi ini Saudara I adalah residivis yang telah ditangkap tahun 2008
lalu, sudah divonis satu tahun penjara karena tertangkap sebagai
pengedar," kata Dirtipideksus, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di
Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (18/10).
Pengungkapan ini bermula saat polisi mengamankan S dan M di
Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini petugas
berhasil menyita barang bukti berupa 196 lembar uang palsu pecahan Rp.
100 ribu.
Kemudian polisi kembali mengamankan tersangka R di Jalan Wijaya,
Bangjakan, Madura setelah melakukan pendalaman dari tersangka S dan M. R
mengaku mendapatkan uang dari I yang merupakan suaminya sendiri. I
ditangkap oleh Polisi di Taman Nasional Baluran, Situbondo yang pada
saat ditangkap tengah bersembunyi di dalam gua.
Beberapa barang bukti untuk membuat uang palsu seperti empat Computer
Procesing Unit (CPU), enam mesin printer dan fotocopy, alat-alat sablon
di antaranya cat dan tinta serta beberapa rim kertas dan dua unit en
turut diamankan. (kr/ex/lm/rp)

Post a Comment