Header Ads

Polisi Karanganyar Ungkap Ratusan Batang Kayu Gelap


NGAWI - Petugas Polsek Karanganyar baru saja mengungkap kasus ilegal loging dengan barang bukti ratusan batang kayu jati berbagai ukuran. Semua barang bukti yang diduga kayu jarahan dari kawasan hutan ini berhasil ditemukan petugas sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis siang, (17/05), dibelakang rumah tanpa penghuni di Dusun Bendo, Desa/Desa Karanganyar, Ngawi.
"Semua barang bukti sudah diamankan untuk ditindaklanjuti. Ada satu orang dalam kasus ini statusnya sebagai terlapor," terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono.
Dikatakannya, aksi kejahatan ilegal loging berhasil diungkap setelah ada laporan petugas Perhutani wilayah setempat. Setelah di cek ada 101 batang kayu jati berbagai ukuran yang terdiri 24 batang bentuk gelondongan dan 77 batang berbentuk setengah jadi. Dalam kasus ini ada satu warga Dusun Banyuasin Barat, Desa/Kecamatan Karanganyar berinisial SP (46) sebagai pihak terlapor setelah diduga pelaku ilegal loging.
"Saat diperiksa intensif SP mengakui kalau toh ratusan batang kayu jati itu miliknya yang diduga sebagai kayu gelap tanpa ada satupun dokumen sah atas kepemilikan," urai AKP ES Martono.
Pungkasnya, mendasar pemeriksaan dan keterangan dari para saksi-saksi yang dikuatkan dengan barang bukti SP bakal dijerat dengan undang-undang ilegal loging. Yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 (1) huruf b Sub Pasal 82 (2) UURI Nomor 18 tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (pr/en)

a

No comments

Powered by Blogger.