Polisi Karanganyar Ungkap Ratusan Batang Kayu Gelap
NGAWI - Petugas Polsek Karanganyar baru saja mengungkap
kasus ilegal loging dengan barang bukti ratusan batang kayu jati
berbagai ukuran. Semua barang bukti yang diduga kayu jarahan dari
kawasan hutan ini berhasil ditemukan petugas sekitar pukul 13.00 WIB
pada Kamis siang, (17/05), dibelakang rumah tanpa penghuni di Dusun
Bendo, Desa/Desa Karanganyar, Ngawi.
"Semua barang bukti sudah diamankan untuk ditindaklanjuti.
Ada satu orang dalam kasus ini statusnya sebagai terlapor," terang
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono.
Dikatakannya, aksi kejahatan ilegal loging berhasil
diungkap setelah ada laporan petugas Perhutani wilayah setempat. Setelah
di cek ada 101 batang kayu jati berbagai ukuran yang terdiri 24 batang
bentuk gelondongan dan 77 batang berbentuk setengah jadi. Dalam kasus
ini ada satu warga Dusun Banyuasin Barat, Desa/Kecamatan Karanganyar
berinisial SP (46) sebagai pihak terlapor setelah diduga pelaku ilegal
loging.
"Saat diperiksa intensif SP mengakui kalau toh ratusan
batang kayu jati itu miliknya yang diduga sebagai kayu gelap tanpa ada
satupun dokumen sah atas kepemilikan," urai AKP ES Martono.
Pungkasnya, mendasar pemeriksaan dan keterangan dari para
saksi-saksi yang dikuatkan dengan barang bukti SP bakal dijerat dengan
undang-undang ilegal loging. Yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 (1)
huruf b Sub Pasal 82 (2) UURI Nomor 18 tahun 2013. Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (pr/en)
a

Post a Comment