Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Ijin Pasutri Asal Blora Tertangkap Basah Di Ngawi
NGAWI - Sebut saja TR (39) dan TS (32) pasangan suami istri (pasutri)
asal Desa Gempol, Kecamatan Jati, Blora, Jateng kena batunya ketika
mengirim BBM bersubsidi jenis premium tanpa surat ijin ke wilayah Ngawi,
Jatim.
Kejadian sial yang dialami pasutri ini sekitar pukul 05.00 WIB pada
Minggu pagi, (20/05), dilokasi kejadian masuk Dusun Sooko, Desa Kawu,
Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.
"Saat petugas kami patroli pagi tadi mendadak ada info masuk kalau di
Desa Kawu ada praktek seperti itu. Setelah di cek ternyata ada dua orang
lagi ngetap bahan bakar jenis premium dari tangki sepeda motor yang
dituangkan ke jerigen," kata Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman, Minggu
(20/05).
Ketika ditanya kedua terduga pelaku tidak bisa menunjukan surat atas
kepemilikan 6 jerigen berisi 135 liter BBM bersubsidi tersebut.
Alhasil, TR dan istrinya TS terpaksa diamankan ke Mapolsek Kedunggalar
guna dimintai keterangan lebih lanjut termasuk semua barang bukti. AKP
Sukisman membenarkan modus operandi yang dilakukan TR dan TF dengan cara
membeli BBM bersubsidi jenis premium yang dimasukan ke dalam dua tangki
sepeda motor masing-masing jenis Honda GL dan Suzuki.
"Sampai sekarang masih kami periksa kedua orang ini. Untuk proses
selanjutnya semua barang bukti sudah diamankan," ulas AKP Sukisman.
(pr/en)

Post a Comment