Tim Panther Amankan Pelaku Pencurian HP
Bojonegoro
- Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Jum'at
(18/02/2018) siang telah mengamankan seorang pelaku pencurian HP.
Sementara itu, peristiwa pencurian terjadi pada hari selasa tanggal 30
Januari 2018 sekira pukul 08.15 WIB di dalam rumah korban di Desa Genjor
Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Adapun
identitas pelaku yaitu berinisial MI alias Pengi bin SW (39) warga
Dusun Ngrabakab RT 36 RW 03 Desa Sidobandung Kecmatan Balen Kabupaten
Bojonegoro.
Sedangkan untuk korban bernama Zeni Nor Rohmah (22) warga Dusun Genjor RT 06 RW 01 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Menurut
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain menyampaikan
bermula pada hari selasa tanggal 30 Februari 2018 sekira pukul 08.30
WIB, pelaku telah melakukan pencurian 1 buah hp yang dirumah korban,
dengan cara pelaku datang kerumah korban untuk membeli gelas bekas air
mineral (rosokan).
Pada
saat datang, pelaku langsung masuk keruang tamu.
"Pada saat berada diruang tamu, pelaku melihat 1 buah HP merk Xiomi
sedang di charge berada diatas meja ruang tamu", terang Kasat Reskrim
Melihat HP milik korban sedang di charge, lalu timbul niat pelaku untuk
melakukan pencurian.
Setelah
hp tersebut diambil, hp tersebut dibawa pelaku pergi, yang selanjutnya
korban melaporkan kejadian ke Polres Bojonegoro pada hari Jumat tgl 16
Februari 2018.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Panther langsung melakukan
penyelidikan, dan diketahui bahwa yang melakukan pencurian tersebut
adalah pelaku, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah
dilakukan pengakanpan, selanjutnya anggota juga mengamankan barang
bukti.
"Anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres
Bojonegoro guna dilakukan proses lebih lanjut", imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si
secara terpisah membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian sebuah
HP di Kecamatan Sugihwaras dan saat ini pelaku telah diamankan petugas
di Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti guna dilakukan proses
penyidikan.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah doos book Xiomi dan 1 buah HO merk Xiomi tipe 4X", ucap Kapolres.
Akibat
kejadian tersebut, pelaku yang saat ini dilakukan penahana di sel
tahanan Mapolsek Bojonegoro dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling
banyak enam puluh rupiah.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP", pungkas Kapolres. (Yd)

Post a Comment