Polres Bojonegoro Amankan Komplotan Penipuan Lowongan Tenaga Kerja
Bojonegoro
- Sat Reskrim Polres Bojonegoro amankan 4 pelaku komplotan penipuan
lowongan tenaga kerja pada hari Jum'at (16/02/2018) sekira pukul 03.57
WIB di kantor PT. Prambanan yang terletak dijalan MT. Hariyono no. 21
Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro. Korban bernama Danang Riswanto
(24) seorang Mahasiswa warga Dusun Godongan RT 28 RW 03 Desa Purworejo
Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yang membuat laporan serta Ade Octavian
(22) seorang karyawan Swasta warga Desa Sidorejo RT 36 RW 05 Kecamatan
Wungu Kabupaten Madiun.
Sementara
itu, 4 orang pelaku penipuan yaitu WA (50) seorang karyawan swasta
warga Kelurahan Munggut RT 021 RW 005 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun,
PR (55) Karyawan Swasta warga Kelurahan Kepel RT 02 RW 01 Kecamatan Kare
Kabupaten Madiun, ST (35) Karyawan Swasta warga Desa Dander RT 29 RW 03
Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan EBR (46) warga Perumnas
Mojoranu blok jati selatan II no. 2 turut Desa Mojoranu RT 16 RW 05
Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Kasat
Reskrim AKP Daky Dzul Qornain, SH menerangkan bahwa pada tanggal
tanggal 20 November 2017 kedua korban ditawari pekerjaan di Pertamina
PEPC Bojonegoro oleh para pelaku dengan membayar uang sebesar Rp
28.000.000,- dan Rp 25.000.000,- dengan cara dibayar secara bertahap
dengan memberikan janji kepada korban bisa bekerja di Pertamina PEPC
Bojonegoro serta jaminan masa depan dan jenjang karir yang bagus.
"Selain
itu, korban juga dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017,
namun hingga saat ini korban tidak kunjung bekerja", Kasat Reskrim.
Karena merasa adanya kejanggalan, korban kemudian berusa mengecek pada
perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro. Setelah mengecek langsung pada
perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro, pihak Pertamina PEPC menjelaskan
bahwa tidak ada penerimaan karyawan
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres
Bojonegoro", tambah Kasat Reskrim.
Setelah
menerima laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan
terkait keberadaan pelaku kemudian pada hari Jum'at tanggal 16 Februari
sekira pukul 22.00 WIB pelaku yang pada saat berada dikantor PT.
Prambanan yang terletak di Jalan MT. Hariyono 21 Kelurahan Jetak
Kecmatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro berhasil diamankan oleh petugas
berserta barany bukti yaitu 8 buah ID card, 14 bendel berkas kontrak
kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung
tangan, 5 buah kaca mata, 6 buah pakaian kerja.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh petugas di Mapolres
Bojonegoro guna dilakukan proses hukum lebih lanjut", ucap Kasat
Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si
yang dihubungi secara terpisah menjelaskan bahwa terungkapnya kasus
penipuan tenaga kerja berawal dari info masyarakat kepada kapolres bahwa
ada kost kostan yang digunakan untuk menampung tenaga kerja di jalan
mangga Kota Bojonegoro, selanjutkan atas laporan tersebut Kapolres
memerintahkan kasat reskrim untuk melakukan penyelidikan.
"Kami
ucapkan terima kasih kepada masyarkat yang telah memberikan informasi
mengenai hal ini", jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga membenarkan perihal kasus tersebut dan
menambahkan bahwa keempat pelaku memiliki peran sendiri-sendiri yaitu
untuk WA berperan sebagai orang yang memperkenalkan serta menyerahkan
uang korban kepada pelaku ST. Sedangkan PR berperan yang memperkenalkan
serta menyerahkan uang korban kepada ST.
Sedangkan
untuk pelaku ST selaku perwakilan dari PT. KAS yang merekrut pekerja
dan EBR yang mengarahkan para korban saat di mess terkait system kerja
di PEPC Bojonegoro.
"Keempat
pelaku mempunyai peran masing-masing", ungkap Kapolres.
Akibat kerjadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP
dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta kedua korban mengalami
kerugian sebesar Rp 53.000.000.-.
Melui
media ini Kapolres berpesan kepada masyarakat agar masyarakat jangan
mudah tertipu bujuk rayu orang orang yg tidak kenal menawarkan pekerjaan
dengan meminta dana sebelum diterima bekerja dan belum jelas
pekerjaannya.
"Jika belum jelas pekerjaannya dan meminta uang sebelum bekerja, jangan
mudah percaya", pungkas Kapolres. (Yd)

Post a Comment