Header Ads

Tebang Pohon Jati Alas Membuat Har Jadi Pesakitan Polsek Kedunggalar


NGAWI. Sebut saja Har pria bertubuh bongsor berusia 51 tahun warga Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi menjadi pesakitan Polsek Kedunggalar akibat ulahnya. Oleh polisi ia disangkakan telah melakukan penebangan kayu hutan jenis jati di Petak 39 RPH/BKPH Begal masuk Desa Begal pada Jumat lalu, (02/02), sekitar pukul 23.45 WIB.


Untuk meyakinkan terduga pelaku, polisi mengantongi sejumlah barang bukti dari tangan Har antara lain dua batang kayu jati berbentuk gelondongan, dua unit sepeda pancal dan satu gergaji potong. Dengan dasar tersebut membuat Har tidak bisa berkutik dihadapan petugas dan mengakui perbuatanya.


“Terduga pelaku berinisial Har ini memang menjadi target operasi setelah terindikasi melakukan illegal loging. Setelah dilidik ternyata benar kalau yang bersangkutan sebagai pelakunya maka petugas melakukan penangkapan, terang Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman, Sabtu (03/02).

Sesuai kronologinya ujar Sukisman, saat kejadian Har bersama Wit dengan membawa gergaji potong menebang satu batang kayu jati di hutan Begal. Kemudian kayu hasil jarahan itu diangkut dengan sepeda pancal.

Namun beruntung ulah kedua orang ini dipergoki petugas Perhutani yang tengah melakukan patroli, tetapi saat dilakukan penyergapan Wit melarikan diri.


Mendasar barang bukti membuat polisi menjerat Har dengan  Pasal 82 ayat 1 huruf C UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kapolsek Kedunggalar berharap kepada warga masyarakat pinggiran hutan untuk lebih menjaga konservasi dan keseimbangan hutan bukan malah merusakanya. (pr)

No comments

Powered by Blogger.