Palsukan Dokumen Pinjaman, Seorang Oknum Bank BPR Diamankan Polres Bojonegoro
Bojonegoro Kota – Seorang oknum pegawai salah satu bank perkreditan
rakyat (BPR) di Bojonegoro berinisial AA bin AKR (29), warga Desa
Labuhan Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, pada Kamis (01/02/2018)
sekira pukul 16.30 WIB kemarin, diamankan anggota Sat Reskrim Polres
Bojonegoro karena diduga telah dengan tidak sah dan melawan hukum,
membuat dokumen palsu pinjaman bank atas nama orang lain di bank tempat
pelaku bekerja.
Sementara, korbannya bernama Rianti (39), warga Desa Pandantoyo RT
009 RW 002 Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Dan peristiwa
pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku mulai diketahui oleh korbannya
pada Selasa (21/11/ 2017) sekira pukul 14.00 WIB lalu, sehingga korban
segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak
media ini, pada Jumat (02/02/2018) sore menjelaskan, bahwa kronologis
peristiwa tersebut bermula pada Selasa (21/11/2017) sekira pukul 14.00
WIB lalu, telah datang ke rumah korban, 3 (tiga) orang yang mengaku dari
pegawai salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Bojonegoro Kota,
yang bermaksud menanyakan apakah korban mempunyai pinjaman di Bank BPR
tersebut. Saat itu ketiga orang tersebut ditemui saksi Moch Mujianto,
kerena korban sedang pergi ke Tuban.
“Karena saksi tidak mengetahui urusan tersebut, saksi meminta para
tamu tersebut untuk menunggu korban hingga pulang,” terang Kapolres.
Kapolres melanjutkan, tidak lama kemudian korban pulang dari Tuban
dan oleh petugas yang mengaku sebagai karyawan BPR tersebut, korban
ditanya perihal apakah korban mempunyai pinjaman di Bank BPR tersebut.
“Korban menjawab tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank BPR tersebut,” jelas Kapolres.
Kemudian, oleh salah satu dari ketiga orang tesebut, menunjukan bahwa
korban pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 20 juta, dengan jaminan
BPKB kendaran Kijang tahun 1988.
“Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, lalu korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.” lanjut Kapolres.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan
penyelidikan dengan meminta keterangan pada saksi-saksi dan mengumpulkan
barang bukti, hingga akhirnya ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa
pelaku dengan tidak sah dan melawan hukum, telah membuat dokumen palsu
pinjaman bank atas nama korban di bank tempat pelaku bekerja, sehingga
petugas segera mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui
keberadaan pelaku.
“Pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah di jalan Arif Rahman Hakim Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.” imbuh Kapolres.
Masih menurut Kapolres, atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku
disangka telah melanggar Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10
tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 7, tahun 1992
tentang Perbankan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres
Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus
mengembangkan kasus tersebut,” tutur Kapolres.
Kepada warga masyarakat yang saat ini merasa telah menjadi korban
dari tersangka, Kapolres berpesan untuk segera melapor ke Mapolres
Bojonegoro agar petugas dapat segera memproses kasusnya hingga tuntas.
“Diharapkan untuk korban lain segera melaporkan ke Polres manakala
ada yang dirugikan dengan modus yang sama oleh tersangka,” pungkas
Kapolres. (Yd)

Post a Comment