Sikat Calo SIM, Satlantas Polres Ngawi Utamakan Pelayanan Prima
NGAWI - Untuk kesekian kalinya Satuan Penerbitan Administrasi (Satpas) SIM
Polres Ngawi menegaskan untuk terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat secara prima. Salah satu upayanya adalah dengan memperketat
pengawasan untuk mengantisipasi oknum yang tidak bertanggungjawab khususnya
para calo SIM.
“Kami terus memburu para calo SIM dengan mengerahkan petugas untuk mengawasi
pelaksanaan pelayanan yang bebas pungli di kantor pelayanan Satpas SIM Polres
Ngawi. Jangan sampai warga percaya dengan janji-janji para calo SIM jika ada,”
ujar Kasatlantas Polres Ngawi AKP Rukimin, Selasa (23/01).
Tegasnya, Satpas SIM Polres Ngawi sendiri terus meningkatkan mutu pelayanan
yang lebih baik, Salah satunya dengan memasang spanduk yang berisi informasi
mekanisme pembuatan SIM, spanduk himbauan untuk tidak menggunakan jasa calo
agar tidak tertipu plus pembubuhan nomor telepon pengaduan masyarakat, panel
indeks kepuasan masyarakat dan ruang pelayanan pengaduan masyarakat.
“Sejak awal kami sudah memasang spanduk alur mekanisme atau prosedur tentang
proses pembuatan atau pelayanan SIM yang lebih jelas dan informatif untuk
menghindari praktek percaloan. Beragam fasilitas pada satu titik mempermudahkan
kita untuk melakukan pengawasan, Sehingga pelayanan SIM ini benar-benar prima,”
jelas AKP Rukimin.
Tandasnya, jika pihaknya transparan dengan hasil ujian SIM dan juga biaya
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di tempat pelayanan SIM. Jadi dirinya
menampik anggapan jika di SIM Polres Ngawi marak aksi pungli.
“Hingga kini kami tetap menjaga transparansi pelayanan SIM. Maka ketegasan
kami boleh di cek di Satreskrim Polres Ngawi sekarang ini sudah ada oknum atau
seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan pelayanan SIM diproses hukum,” bebernya.
Sementara
itu dari penelusuran awak media, sekarang ini ada satu orang yang diamankan
petugas kepolisian setelah diduga sebagai calo SIM. Seperti data yang berhasil
diambil dari Satreskrim Polres Ngawi seseorang yang diduga sebagai calo SIM
tersebut berinisial TF pria 33 tahun asal Desa Beran, Kecamatan Ngawi Kota.
Dari
informasinya korban dari TF ini ada 4 orang pemohon SIM. Modusnya, terduga
pelaku ini menjanjikan pembuatan SIM C dan peningkatan SIM A ke SIM B1 dengan
membayar sejumlah ongkos biaya. Dan para korban hanya diberikan foto copy
blangko kosong surat keterangan sebagai pengganti SIM untuk meyakinkan para
korbanya.
Berikut
syarat administrasi pembuatan SIM antara lain memiliki KTP, mengisi formulir
permohonan, sehat jasmani dan rohani dan lulus ujian. Dan lulus ujian yang
dimaksudkan adalah lulus ujian teori, ujian praktek, diwajibkan mengikuti
klinik mengemudi untuk mendapatkan surat keterangan uji klinik mengemudi.
Untuk
biaya administrasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM seperti berikut,
untuk SIM A Rp 120 ribu, A umum Rp 120 ribu, B1 Rp 120 ribu, B1 umum Rp 120
ribu, BII Rp 120 ribu, BII umum Rp 120 ribu, C Rp 100 ribu dan D Rp 50 ribu.
Untuk
biaya administrasi SIM proses perpanjangan sebagai berikut, untuk SIM A Rp 80
ribu, A umum Rp 80 ribu, B1 Rp 80 ribu, B1 umum Rp 80 ribu, BII Ro 80 ribu, BII
umum Rp 80 ribu, C Rp 75 ribu dan D Rp 30 ribu.
“Untuk
para pemohon SIM baru kami persilahkan sebelumnya membaca spanduk agar memahami
mekanisme administrasi pembuatan SIM. Dan sebelum ujian praktek kami mohon
untuk berlatih diluar jam praktek,” pungkas AKP Rukimin. (pr)

Post a Comment