Selain Curi Handphone, DW Warga Mangunharjo Juga Spesialis Pencurian Helm
NGAWI. Ibarat pepatah lawas sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh
juga. Satu peribahasa tersebut berlaku pada diri DW pria berumur 20 tahun asal
Dusun Pendem, Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngawi Kota. Ia ditangkap petugas
Resmob Polres Ngawi pada Sabtu kemarin, (13/01), sekitar pukul 12.00 WIB
setelah diduga terlibat dalam pencurian counter handpone di depan Stadion
Ketonggo Ngawi pada Senin 8 Januari 2018 lalu.
Sebagaimana diketahui, DW langsung dijebloskan ke sel penjara Mapolres Ngawi
setelah diduga melakukan tindak pencurian terhadap counter handphone. Saat itu
DW dengan berperawakan kurus tersebut berhasil menggasak dan membawa kabur dua
unit handphone masing-masing merek Oppo dan Xiaomi. Dihadapan petugas ia mengaku berhasil masuk ke
dalam counter setelah mencongkel plafon.
“Setelah kita periksa secara intensif ternyata DW ini pernah terlibat tindak
pencurian di beberapa lokasi kejadian. Sasaranya selain handphone juga helm dan
itu ia lakukan sudah berkali-kali,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP
Maryoko, Senin (15/01).
Beber Maryoko, selain menggondol dua unit handphone dari counter depan
Stadion Ketonggo, DW mengaku pernah melakukan pencurian helm di 4 lokasi.
Seperti dilokasi parkiran Global Mandiri Kota Ngawi sebanyak 2 kali masing-masing
yang diembat helm merek INK. Selain itu ada di parkiran Toserba Luwes Jalan A
Yani Ngawi membawa kabur helm merek INK demikian juga pernah mencuri dengan
sasaran yang sama baik di parkiran RS Widodo dan RSUD dr Soeroto Ngawi.
Tandasnya lagi, barang bukti yang diamankan dari tangan DW antara lain handphone
merek Oppo F5 dan Xiaomi selain itu uang tunai Rp 455 ribu ditambah satu unit
sepeda motor Honda Astrea 800 nopol AE 2915 LK. Untuk memberikan efek jera DW
bakal diganjar hukuman sesuai Pasal 363 KUHP.
(pr)

Post a Comment