Hampir Lolos, Bawa Gelondongan Kayu Jati Warga Dungceleng Disergap Petugas
NGAWI. Rupanya aparat penegak hukum
lebih meningkatkan patroli pengawasan di wilayah hutan untuk meminimalisir terjadinya
kasus illegal loging. Namun upaya petugas ini tidak mempan atau membuat takut
pada diri PN pria 41 tahun asal Dusun Dungceleng, Desa Sumberbening, Kecamatan
Bringin, Ngawi. Terbukti menjelang petang sekitar pukul 17.45 WIB pada Senin,
(15/01), ia nekat membawa puluhan gelondongan kayu jati dari dalam hutan.
Tidak mau sasaranya lepas membuat
petugas gabungan baik dari Perhutani maupun petugas dari Unit Reskrim Polsek
Bringin langsung melakukan penangkapan. Saat dinterogasi petugas PN mengakui
apabila 10 batang kayu jati merupakan hasil penebangan liar dikawasan hutan
masuk BKPH Rejuno, Kecamatan Karangjati. Dijelaskan, saat petugas gabungan
tengah patroli rutin mendadak mendengar ada pohon roboh. Disitulah, petugas
mulai mengendus keberadaan pelaku illegal loging.
“Sudah menjadi kegiatan harian saat itu
petugas tengah melakukan patroli hutan bersama petugas Perhutani. Mendadak
mendengar ada suara pohon roboh setelah di cek ternyata benar terduga pelaku
berinisial PN tengah melakukan aksinya,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP
ES Martono, (15/01).
Ia membenarkan, ada beberapa barang
bukti yang diamankan petugas seperti 10 gelondong kayu jati dan sepeda motor
protolan tanpa plat nomor. Dengan demikian, jika terbukti bersalah dipengadilan
maka PN bakal diganjar hukuman yang setimpal mendasar Pasal 12 huruf c, d, e
dan h Jo pasal 83 (1) huruf a, b, c dan (3) UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (pr)

Post a Comment