Header Ads

Sediakan Tempat Untuk Prostitusi, Pemilik di Amankan Polsek Paron


NGAWI  -  Polsek Paron hari ini mengamankan seorang perempuan pemilik warung yang digunakan untuk bisnis prostitusi. Sdri. MS (53 Th) warga Kedungglagah Kecamatan Geneng. Adapun lokasi Warung miliknya di Dusun Bulakan  Desa  Tempuran Kecamatan  Paron Kabupaten Ngawi. Senin, (29/1/2018)



Pelaku di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Paron karena warungnya menyediakan kamar atau tempat untuk di gunakan perbuatan cabul pelanggannya. Saat kejadian unit Reskrim Polsek Paron juga mengamankan seorang Perempuan dan laki-laki yang sedang berduaan di dalam kamar. 



Kapolsek Paron AKP Widodo saat dikonfirmasi terkait penangkapan menegaskan, "Tak Hanya Miras dan Judi, Namun semua Pekat (Penyakit Masyarakat) akan kita sikat. Termasuk warung-warung yang dijadikan kedok untuk Prostituasi akan kita tertibkan. Kita akan bekerja sama dengan unsur terkait untuk menertibkan nya" terang AKP Widodo. 



Atas perbuatannya tersebut pelaku akan di kenakan Pasal  296 Sub 506 KUHP  yang berbunyi "Barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".


No comments

Powered by Blogger.