Polsek Widodaren Temukan Kayu Hasil Ilegal Logging
NGAWI – Ilegal Loging dikawasan utara
masih sering terjadi, dengan terungkapnya kasus ilegal loging
membuktikan keseriusan polisi mengungkap para pelakunya. Kapolsek
Widodaren AKP JUWAIR, S.H., mengatakan penemuan kayu sekitar pukul 07.00
WIB Sabtu (27/1/208) Di kawasan hutan petak 2 m RPH Gendingan BKPH
Walikukun KPH Ngawi tanah turut Dusun Widodaten Kidul, Desa / Kecamatan
Widodaren, Kab. Ngawi kemarin ditemukan dipinggir jalan ditinggal para
pelakunya.
Untuk memastikan bahwa kayu tersebut
adalah hasil pencurian kayu hutan Kapolsek Widodaren bersama dengan RPH
Gendingan BKPH Walikukun KPH Ngawi untuk diteliti dan diselidiki.
Kendati belum menemukan pemilik kayu penyidikan masih terus berlanjut
karena kondisi hutan sekarang ini sangat berperan penting menjaga
keseimbangan lingkungan.
Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018, sekira pukul 07.30 WIB Anggota piket SPKT Sek Widodaren Bripka Fajar, mendapat telepon dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa di TKP ada orang yang sedang mengangkut kayu jati yang diduga hasil dari menebang pohon jati dalam kawasan hutan. Kemudian Anggota SPKT, Bripka Fajar dan Bripka Jehana menghubungi petugas RPH Gendingan dan bersama-sama mengecek informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP Petugas sudah tidak menemukan orang yang diduga mengangkut hasil hutan berupa kayu jati tersebut namun menemukan 7 (tuhuh) batang kayu jati berbagai ukuran dan juga 12 (dua belas) tunggak pohon jati bekas ditebang secara tidak sah.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut dan Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar. Rp. 2.946.000,- (dua juta sembilan empat puluh enam ribu rupiah) .
Barang ukti yang berhasil disita 7 batang kayu jati masing-masing dengan ukuran 1 batang ukuran 260 CMX10 CM, 1 batang ukuran 110 CMX10 CM, 1 batang ukuran 250 CM X 7CM, 1 batang ukuran 300 CM X 7 CM, 1 batang ukuran 230CM X 10 CM dan 2 batang ukuran 250 CM X 10 CM.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolsek Widodaren AKP Juwahir, S.H. membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dari hasil melakukan penebangan pohon jati dalam kawasan hutan secara tidak sah dan tanpa ijin dari pejabat berwenang. Untuk penemuan kayu tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (Jf)

Post a Comment