Polsek Ngawi Amankan Warga Ngawi Pengecer Judi Togel
NGAWI – Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek
Ngawi Polres Ngawi kembali mengamankan seorang pelaku judi togel bernama WP (60),
warga Desa Karangtengah Prandon Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, pada Rabu (10/1/2018).
Pelaku di tangkap petugas di Warung Kopi setelah
adanya laporan dari warga yang mana perbuatan pelaku dianggap telah meresahkan
masyarakat setempat. Setelah di tangkap, selanjutnya pelaku beserta barang
bukti dibawa ke Polsek Ngawi.
Kapolsek Ngawi AKP Kristanto Wdhi Nugroho, SH, mengatakan bahwa petugas
berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi judi togel
secara online. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ngawi.
“Untuk transaksi judi togel online, pelaku menerima tombokan dari para
pemombok yang selanjutnya oleh pelaku dipasangkan secara online. Kebanyakan
dikirim lewat SMS.” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas bersama
pelaku diantaranya 1 (satu) buah hp merk croos warna
merah berisi tombokan nmr togel, uang tunai sebesar Rp. 105.000,- , 2 (dua)
lembar kertas paito.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal
303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama
empat tahun.
Sementara itu Kapolres Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K M.H.,
menekankan kepada seluruh anggota jajarannya agar aktif, ketika menerima
laporan dan keluhan warga masyarakat tentang adanya berbagai penyakit
masyarakat, termasuk perjudian.
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota agar secara aktif menindak-lanjuti
semua keluhan dan laporan masyarakat yang berpotensi menimbulkan ganguan
keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus
melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit
masyarakat, diantaranya perjudian.
“Judi merupakan penyakit masyarakat dan Ngawi harus bersih dari perjudian.”
tegas Kapolres.
Tak lupa, Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Ngawi,
apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan
judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngawi. (Jf)


Post a Comment