Kembali, Polisi Amankan Warga Sidolaju Pengecer Judi Togel
In-police || NGAWI – Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek
Widodaren Polres Ngawi kembali mengamankan seorang pelaku judi togel bernama SEN
Bin MS (55), warga Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, pada Rabu
(10/1/2018). Pelaku di tangkap petugas di rumahnya setelah adanya laporan dari
warga yang mana perbuatan pelaku dianggap telah meresahkan masyarakat setempat.
Setelah di tangkap, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek
Widodaren.
Kapolsek Widodaren Polres Ngawi, AKP Juwair SH, mengatakan bahwa petugas
berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi judi togel
secara online. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek
Widodaren.
“Untuk transaksi judi togel online, pelaku menerima tombokan dari para
pemombok yang selanjutnya oleh pelaku dipasangkan secara online. Kebanyakan
dikirim lewat SMS.” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas bersama
pelaku diantaranya 1 buah HP merk NOKIA warna hitam yang berisi tombokan nomor
judi togel, uang tunai Rp. 15. 000,- (lima belas ribu), 1 buah buku tabungan Bank mandiri a.n. SENTHOT
SUROSO yang digunakan untuk transaksi judi togel online.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal
303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama
empat tahun.
Sementara itu Kapolres Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K M.H.,
menekankan kepada seluruh anggota jajarannya agar aktif, ketika menerima
laporan dan keluhan warga masyarakat tentang adanya berbagai penyakit
masyarakat, termasuk perjudian.
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota agar secara aktif menindak-lanjuti
semua keluhan dan laporan masyarakat yang berpotensi menimbulkan ganguan
keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus
melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit
masyarakat, diantaranya perjudian.
“Judi merupakan penyakit masyarakat dan Ngawi harus bersih dari perjudian.”
tegas Kapolres.
Tak lupa, Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Ngawi,
apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan
judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngawi. (Jf)

Post a Comment