Header Ads

POLRES MAGETAN TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN

In-police || Magetan - Anggota Polres Magetan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sesuai LP/02/I/2018/Jatim/Res Magetan/Sek Kawedanan tanggal 12 Januari 2018, kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 13 Januari 2018.

Kapolres Magetan AKBP Muslimin S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Drs. Sukatni menerangkan bahwa kedua tersangka, DWE(31) dan D(53) ditangkap petugas pada hari sabtu sekira pukul 10.30 wib, tersangka D merupakan suami korban dan tersangka DWE adalah keponakan korban, kedua tersangka beralamat di Dkh. Gandek, Ds. Kawedanan, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan peran mereka masing-masing, tersangka DWE memukul berulang kali mengenai muka korban hingga berdarah darah kemudian dengan menggunakan sisir menusuk kedua mata dan mulut korban sehingga korban meronta-ronta kesakitan, kemudian DWE menyuruh tersangka D untuk mengambilkan palu yang berada di bawah tempat tidur, palu tersebut dipukulkan mengenai gigi dan hidung lalu kemaluan, leher dan dada diinjak menggunakan kaki, kemudian tersangka menusuk kearah mulut korban menggunakan kayu usuk.

selanjutnya tersangka D berperan membantu tersangka DWE, tersangka D Memegangi kedua kaki dan tangan korban serta mengambil palu yang berada di bawah tempat tidur yang kemudian memukulkannya ke sisir yang sudah masuk ke dalam mulut korban hingga masuk ke dalam tenggorakan sehingga gigi depan lepas 6 biji. Setelah kedua Tersangka mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka lmenutupi korban dengan karpet dan tikar kemudian ditinggal pergi.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka melakukan tindakannya ini karena ingin mesucikan korban sesuai keyakinan yang dianut oleh tersangka, menurut tersangka untuk mensucikan korban dari dosa-dosa yang pernah diperbuat korban dilakukan melalui indra-indra korban.

saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Magetan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan pasal 44 ayat ( 3 ) UURI no.23 tahun 2004 tentangan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

No comments

Powered by Blogger.