POLRES MAGETAN TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN
In-police || Magetan - Anggota Polres Magetan berhasil menangkap pelaku
pembunuhan sesuai LP/02/I/2018/Jatim/Res Magetan/Sek Kawedanan tanggal
12 Januari 2018, kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 13
Januari 2018.
Kapolres Magetan AKBP Muslimin S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Drs.
Sukatni menerangkan bahwa kedua tersangka, DWE(31) dan D(53) ditangkap
petugas pada hari sabtu sekira pukul 10.30 wib, tersangka D merupakan
suami korban dan tersangka DWE adalah keponakan korban, kedua tersangka
beralamat di Dkh. Gandek, Ds. Kawedanan, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan
peran mereka masing-masing, tersangka DWE memukul berulang kali mengenai
muka korban hingga berdarah darah kemudian dengan menggunakan sisir
menusuk kedua mata dan mulut korban sehingga korban meronta-ronta
kesakitan, kemudian DWE menyuruh tersangka D untuk mengambilkan palu
yang berada di bawah tempat tidur, palu tersebut dipukulkan mengenai
gigi dan hidung lalu kemaluan, leher dan dada diinjak menggunakan kaki,
kemudian tersangka menusuk kearah mulut korban menggunakan kayu usuk.
selanjutnya tersangka D berperan membantu tersangka DWE, tersangka
D Memegangi kedua kaki dan tangan korban serta mengambil palu yang
berada di bawah tempat tidur yang kemudian memukulkannya ke sisir yang
sudah masuk ke dalam mulut korban hingga masuk ke dalam tenggorakan
sehingga gigi depan lepas 6 biji. Setelah kedua Tersangka mengetahui
korban sudah tidak bernyawa, tersangka lmenutupi korban dengan karpet
dan tikar kemudian ditinggal pergi.
Menurut pengakuan tersangka, tersangka melakukan tindakannya ini
karena ingin mesucikan korban sesuai keyakinan yang dianut oleh
tersangka, menurut tersangka untuk mensucikan korban dari dosa-dosa yang
pernah diperbuat korban dilakukan melalui indra-indra korban.
saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Magetan untuk
pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan pasal 44 ayat ( 3 ) UURI no.23
tahun 2004 tentangan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340
KUHP Sub 338 KUHP sub pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman
selama-lamanya 20 tahun penjara.

Post a Comment