Header Ads

Ketahuan Curi Kayu Warga Bojonegoro Diamankan Polisi

NGAWI - Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon kayu dikawasan hutan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, demikian salah satu isi pasal dalam Undang- undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Polsek Pitu bersama Polmob KPH Ngawi berhasil mengungkap kasus curyuti yang terjadi di hutan RPH Ngantepan masuk wilayah hukum Polsek Pitu.

"Setelah melakukan penyelidikan sekitar 3 bulan akhirnya pada hari Selasa, (30/1/2018) berhasil ditangkap salah satu pelaku berinisial SUM, 37 tahun warga Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro dan dari hasil penyidikan menurut pengakuannya, pelaku menebang pohon jati hutan bersama dua orang lainnya yang masih melarikan diri." penjelasan Aipda Iwan Kanit Reskrim Polsek Pitu. Rabu, (31/1/2018).

Dari pelaku dalam kejadian ini berhasil diamankan barang bukti berupa  1 (satu) Batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 250cm x 30 cm,  1 (satu) Batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 250 cm x 29 cm, 1 (satu) Batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 250 cm x 26 cm, 1 (satu) buah Pecok, 1 (satu) buah gergaji dan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter warna hitam.

Kapolsek Pitu IPTU Subandi, S.H., saat dikonfirmasi, mengungkapkan kebenaran kejadian tersebut, bahwa anggota unit reskrim Polsek Pitu berhasil tersangka SUM ditangkap pada Selasa (30/1) sore, sekira pukul 16.20 WIB, sesuai dengan petunjuk dan keterangan saksi bahwa Tersangka yang telah melakukan pembalakan hutan, saat itu terseangka sedang menggunakan sepeda motor Jupiter warna hitam." Tegas Kapolsek Pitu.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat 1 huruf a UU nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan akibatnya tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Jf)

No comments

Powered by Blogger.