Ketahuan Curi Kayu Warga Bojonegoro Diamankan Polisi
NGAWI - Setiap orang dilarang melakukan
penebangan pohon kayu dikawasan hutan yang tidak sesuai dengan ijin
pemanfaatan hutan dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, demikian
salah satu isi pasal dalam Undang- undang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan.
Polsek Pitu bersama Polmob KPH Ngawi
berhasil mengungkap kasus curyuti yang terjadi di hutan RPH Ngantepan
masuk wilayah hukum Polsek Pitu.
"Setelah melakukan penyelidikan sekitar 3
bulan akhirnya pada hari Selasa, (30/1/2018) berhasil ditangkap salah
satu pelaku berinisial SUM, 37 tahun warga Desa Ngelo Kecamatan
Margomulyo Kabupaten Bojonegoro dan dari hasil penyidikan menurut
pengakuannya, pelaku menebang pohon jati hutan bersama dua orang lainnya
yang masih melarikan diri." penjelasan Aipda Iwan Kanit Reskrim Polsek
Pitu. Rabu, (31/1/2018).
Dari pelaku dalam kejadian ini berhasil
diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Batang kayu jati bentuk
gelondong ukuran 250cm x 30 cm, 1 (satu) Batang kayu jati bentuk
gelondong ukuran 250 cm x 29 cm, 1 (satu) Batang kayu jati bentuk
gelondong ukuran 250 cm x 26 cm, 1 (satu) buah Pecok, 1 (satu) buah
gergaji dan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter warna hitam.
Kapolsek Pitu IPTU Subandi, S.H., saat
dikonfirmasi, mengungkapkan kebenaran kejadian tersebut, bahwa anggota
unit reskrim Polsek Pitu berhasil tersangka SUM ditangkap pada Selasa
(30/1) sore, sekira pukul 16.20 WIB, sesuai dengan petunjuk dan
keterangan saksi bahwa Tersangka yang telah melakukan pembalakan hutan,
saat itu terseangka sedang menggunakan sepeda motor Jupiter warna
hitam." Tegas Kapolsek Pitu.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 12
huruf e jo Pasal 83 ayat 1 huruf a UU nomor 18 tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan akibatnya tersangka
terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Jf)

Post a Comment