Ditengarai Gelapkan Uang Ratusan Juta Staf KSP Cahaya Mulya Diamankan Polisi
In-police || NGAWI - Pihak aparat kepolisian menindaklanjuti
adanya pelaporan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Mulya beralamatkan
Jalan Letjen Sutoyo Ngawi dengan register Lp/B/204/XII/2017/JTM/Res Ngw
tertanggal 11 Desember 2017. Atas dasar tersebut petugas Satreskrim Polres
Ngawi menangkap AN pria berumur 38 tahun staf KSP Cahaya Mulya beralamatkan
Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Ngawi pada Jum’at kemarin, (26/01).
AN terpaksa diamankan polisi setelah diduga
melakukan tindak penggelapan dan penipuan uang Rp 169 juta lebih milik KSP
Cahaya Mulya. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko saat dikonfirmasi
mengatakan, modus operandi yang dilakukan AN dengan cara menyakinkan manager
KSP Cahaya Mulya tentang adanya permohonan pembiayaan atas nama nasabah
sebanyak 234 orang nasabah.
Setelah uang dicairkan ternyata tidak diserahkan ke
ratusan nama nasabah yang diajukan sebelumnya. Setelah di cek, diduga kuat
nama-nama yang diajukan diduga fiktif. Secara otomatis uang sebanyak itu
dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi AN.
“Yang bersangkutan berinisial AN kemarin sudah
diamankan dan sekarang berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, Senin (01/02).
Untuk menguatkan dakwaan pihaknya mengamankan
sejumlah barang bukti antara lain, 234 promise atau bukti angsuran yang
difiktifkan, 2 buku laporan milik KSP Cahaya Mulya, 1 lembar SK pegawai KSP
Cahaya Mulya. Atas bukti-bukti yang ada pihak penyidik menjerat AN dengan Pasal
374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub Pasal 378 KUHP. (pr)

Post a Comment