Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur Pinggir Sawah, Pria Ini Dipolisikan
NGAWI. Sebut saja ATM pria 24 tahun akhirnya menjadi pesakitan didalam sel
Mapolres Ngawi setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap gadis
dibawah umur berinisial Mawar (15) asal Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Ngawi.
ATM yang merupakan warga Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Ngawi disergap
petugas Satreskrim Polres Ngawi pada Jum’at kemarin, (26/01), sekira pukul
11.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko membenarkan jika anggotanya menangkap
ATM setelah adanya laporan orang tua korban pada Rabu 13 Desember 2017 tahun
kemarin. Disebutkan, dalam laporan tersebut ATM diduga kuat melakukan tindakan
cabul terhadap Mawar di area persawahan pinggir Jalan Raya Ngawi-Madiun
tepatntya masuk Dusun Bulakan, Desa Tempuran, Kecamatan Paron.
“Kemarin Jum’at ada proses penangkapan terhadap ATM mendasar laporan adanya
tindak pencabulan. Dan sekarang ini kasusnya langsung ditangani UPPA Polres
Ngawi,” jelas AKP Maryoko, Minggu (28/01).
Disebutkan, modus pria bertubuh kurus tersebut merayu korban diajak
berhubungan intim layaknya hubungan suami istri dengan alasan untuk membuktikan
cintanya korban terhadap terlapor. Tentu saja ajakan super ‘nyeleneh’ itu pun langsung ditolak
korban.
Setelah ditolak korban, ATM tetap saja merayu dan meminta cium. Rayuan maut
terlapor membuat luluh hatinya Mawar dengan mengatakan mau dicium asalkan
ditempat sepi. Kemudian ATM mengajak Mawar ke lokasi kejadian. Setelah sampai dilokasi
yang dituju Mawar langsung diciumi sambil meraba-raba kemaluan. Mungkin ATM
belum puas serangan beralih dengan cara lain yakni menjilati kemaluan korban.
Akibat perilakunya yang tidak pas membuat ATM dijerat dengan Pasal 82 (1)
UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Untuk barang bukti yang
diamankan petugas antara lain pakaian
korban maupun terlapor dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat. (pr)

Post a Comment