Dipecat! Anggota Polri Bawa Senjata Ilegal Dari Luar Negeri
In-police || Jakarta - Polri bakal memulangkan sebanyak 139 Anggota Polri yang tergabung dalam Satgas Garuda Bhayangkara II FPU 9 Indonesia.
Nantinya, pasukan tersebut digantikan oleh pasukan baru yang sudah
dipersiapkan untuk segera bertugas dalam misi perdamaian PBB di Sudan.
Sebelum kembali ke tanah air, pasukan FPU 9 Indonesia diperiksa
kesehatannya pada akhir misi.
Proses rotasi dipersiapkan dengan mengecek inventaris dinas yang akan
diserahterimakan sampai pada pengecekan barang-barang pribadi personel
yang akan dibawa kembali ke tanah air.
“Proses pengecekan barang-barang pribadi personel merupakan hal yang
menjadi atensi dari Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) sehingga beliau
mengirimkan tim khusus untuk mengawasi proses rotasi,” kata Kepala Biro
Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri
Brigjen Pol Krishna Murti di Jakarta, Jumat (26/01/2018).
Ia pun mengingatkan personel pasukan FPU 9 Indonesia agar tidak ada yang membawa barang-barang ilegal saat pulang ke tanah air.
Jika terbukti ada anggota kepolisian yang pulang membawa barang ilegal, ancamannya pemecatan.
“Saya ingatkan saudara-saudara sekalian agar tidak ada yang membawa
barang-barang ilegal yang dilarang untuk dibawa seperti senjata api dan
amunisi Ilegal, gading (baik utuh maupun sebagian) dan barang lainnya
yang dilarang oleh pemerintah Sudan maupun PBB,” ujar Krishna.
“Apabila ada yang coba-coba melanggar aturan ini, Polri tidak
segan-segan akan memecat pelakunya tanpa ampun karena ini menyangkut
kehormatan dan nama baik bangsa Indonesia,” sambungnya.

Post a Comment