Header Ads

Tersangka Pembunuhan Sulasi Si Janda Miliarder Terancam Hukuman Mati

In-police || NGAWI - Pihak penyidik Satreskrim Polres Ngawi memastikan kedua tersangka pembunuhan Sulasi baik NHI maupun BM bakal terancam hukuman berat akibat perbuatanya. Kedua tersangka dijerat dengan 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 ke 2e dan ayat 4 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. 

‘Iya pasal yang kita terapkan kepada kedua tersangka memang pasal berlapis. Didalamnya ada unsur menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan ditambah pencurian dengan kekerasan. Karena sehabis menghilangkan nyawa dia mengambil perhiasan korban. Tidak hanya itu ada unsur penyertaan juga makanya kita dalami siapa yang berinisiatif dan siapa yang membantu melakukan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu, Kamis (28/12).

Ia mengakui pembunuhan terhadap Sulasi memang tergolong sadis. Dimana untuk memastikan korban tewas lehernya dipatahkan oleh terduga pelaku. Tidak sebatas itu, kedua tersangka sebelumnya sudah berusaha menghilangkan nyawa Sulasi dengan racun tikus jenis timex sebanyak dua kali namun gagal. Racun timex  tersebut oleh para tersangka sengaja di masukan kedalam makanan namun tidak mempan untuk membunuh korban.

“Para pelaku ini sudah merencanakan dengan menyewa mobil rental sebelum aksinya. Dan dipastikan sesuai hasil pemeriksaan awal yang mengeksekusi itu dia (NHI-red) dan yang ini (BM-red) hanya membantu melakukan. Tetapi kita tetap melakukan pendalaman sebenarnya apa peran masing-masing,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tindak pembunuhan berencana tersebut memang ada tiga jenis. Antara lain, barang bukti yang melekat pada tubuh korban saat pertama kali ditemukan seperti pakaian kaos warna biru, BH warna coklat dan anting-anting emas milik korban. Disusul barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian berupa 9 cutter bekas, satu sprey dan beberapa bukti lainya. Dan terakhir barang bukti untuk membuang jasad korban yakni satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna putih nopol AE 1052 K. (pr)

No comments

Powered by Blogger.