Tersangka Pembunuhan Sulasi Si Janda Miliarder Terancam Hukuman Mati
In-police || NGAWI - Pihak penyidik Satreskrim Polres
Ngawi memastikan kedua tersangka pembunuhan Sulasi baik NHI maupun BM bakal
terancam hukuman berat akibat perbuatanya. Kedua tersangka dijerat dengan 340
KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 ke 2e dan ayat 4 Sub Pasal 351
ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur
hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
‘Iya pasal yang kita terapkan kepada
kedua tersangka memang pasal berlapis. Didalamnya ada unsur menghilangkan nyawa
seseorang dengan direncanakan ditambah pencurian dengan kekerasan. Karena
sehabis menghilangkan nyawa dia mengambil perhiasan korban. Tidak hanya itu ada
unsur penyertaan juga makanya kita dalami siapa yang berinisiatif dan siapa
yang membantu melakukan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu,
Kamis (28/12).
Ia mengakui pembunuhan terhadap Sulasi
memang tergolong sadis. Dimana untuk memastikan korban tewas lehernya dipatahkan
oleh terduga pelaku. Tidak sebatas itu, kedua tersangka sebelumnya sudah
berusaha menghilangkan nyawa Sulasi dengan racun tikus jenis timex sebanyak dua
kali namun gagal. Racun timex tersebut
oleh para tersangka sengaja di masukan kedalam makanan namun tidak mempan untuk
membunuh korban.
“Para pelaku ini sudah merencanakan
dengan menyewa mobil rental sebelum aksinya. Dan dipastikan sesuai hasil
pemeriksaan awal yang mengeksekusi itu dia (NHI-red) dan yang ini (BM-red)
hanya membantu melakukan. Tetapi kita tetap melakukan pendalaman sebenarnya apa
peran masing-masing,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan
dari tindak pembunuhan berencana tersebut memang ada tiga jenis. Antara lain,
barang bukti yang melekat pada tubuh korban saat pertama kali ditemukan seperti
pakaian kaos warna biru, BH warna coklat dan anting-anting emas milik korban.
Disusul barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian berupa 9 cutter bekas,
satu sprey dan beberapa bukti lainya. Dan terakhir barang bukti untuk membuang
jasad korban yakni satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna putih nopol AE
1052 K. (pr)

Post a Comment