Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Janda Kaya Raya
In-police || Ngawi - Hasil penyelidikan yang cepat dan sigap Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal
Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., dapat mengendus pelaku pembunuhan yang rencanakan
yakni korban yang berinisial S dengan alamat Dusun Jambe Desa Ngale Kecamatan
Paron Kabupaten Ngawi dapat membuahkan hasil.
Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., saat press
release, Kamis (28/12) menyebutkan bahwa pelaku sudah diketahui identitasnya berinisial
BR (20), Laki-laki dan NI Als Soimah, (28), keduanya warga desa Nongkorejo dan
desa Paron Kecamatan Paron Kabupten Ngawi.
Dari hasil penyelidikan pelaku NI melarikan diri keluar daerah kota Ngawi, sehingga
petugas kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di salah
satu Kota Bekasi.
Tersangka ini lari ke Bekasi dirumah saudaranya.
“Kami membentuk Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP
Maryoko, S.H., untuk mengejar pelaku dan dalam hitungan hari, kedua pelaku
dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi.” Terang Kapolres Ngawi.
Kapolres Ngawi mengatakan, sebelum pelaku melakukan pembunuhan terhadap
Korban Sulasi, kedua tersangka sudah meracuni korban sebanyak 2 (dua) kali
dengan racun jenis Timex. Namun korban masih belum meninggal.
Kemudian dikarenakan korban masih hidup selanjutnya para pelaku menggunakan
cara yang kedua yaitu melakukan pembunuhan dengan cara mematahkan leher korban
dan menindihnya meninggal dunia.
Setelah diketahui korban meninggal, selanjutnya para pelaku mengikat kedua
tangan dan kakinya serta mulutnya dengan menggunakan Lakban. Kemudian pelaku membawa
korban dengan mengggunakan mobil rental untuk membuang korban di daerah Madiun.
Sebelum membuang korban, pelaku sempat mengambil barang-barang perhiasan milik
korban dan untuk dijual.
Motif kedua pelaku menghabisi korban, dikarenakan dihina (sakit hati) oleh
korban, karena pelaku NI terlilit hutang dan tidak bisa membayar hutangnya
kepada korban.
Atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang
dengan direncanakan maka tersangka di jerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP
Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 ke 2e dan ayat 4 Sub Pasal 351 ayat 3
KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Jf)


Post a Comment