Operasi Sikat II, Polsek Padas Kembali Tangkap Miras
Humas || Ngawi – Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras
(miras) semakin marak serta guna mengantisipasi tindak kejahatan, baik Curas,
Curat dan Curanmor Polsek Padas Polres Ngawi melaksanakan kegiatan Kepolisian
yang ditingkatkan dengan kembali menggelar razia miras di sekitar wilayah Kecamatan
Padas pada hari Senin (11/12/2017).
Operasi Sikat II yang digelar selama
14 hari, di Polsek Padas Malam ini dibawah pimpin oleh Kanit Reskrim Posek
Padas Ipda Badrudin beserta 3 anggota unit Reskrim dan anggota Jaga Polsek Padas.
Dalam pelaksanaannya, anggota telah
melakukan Patroli diwilayah kecamatan Padas berhasil menangkap pelaku membawa,
mememiliki, mengusai, Miras jenis Arak Jowo dengan barang bukti yang disita
yaitu miras jenis Arak Jowo 2 Botol ukuran 1500 ml.
Sedangkan dilokasi penangkapan di
jalan masuk dusun/ desa/ kecamatan Padas, Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu RG Als SG (30) warga Dusun/Desa Gunungsari Kecamatan
Kasreman dengan menyita barang bukti miras jenis Arak Jowo 2 Botol ukuran 1500
ml.
“Terhadap para pelaku yang menjual,
menyimpan dan atau memiliki Miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang,
anggota mengenakan dengan pasal Tipiring yang sesuai dengan pasal 4 ayat (2) Jo
Pasal 28 ayat (1) perda Kab. Ngawi No. 10 Th 2012 tentang Pengawasan dan
Pengendaliam Peredaran dan Penjualan miras”, terang Kanit Reskrim Ipda Badrudin.
Kepada warga masyarakat, berdasarkan
Perintah Kapolres melalui media ini menghimbau agar melaporkan jika mengetahui
ataupun mendengar adanya informasi adanya peredaran miras dilingkungan
masing-masing untuk melaporkan kepada Polisi.
Ditempat terpisah Kapolsek Padas saat
dihubungi via seluler membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pelaku membawa, mememiliki, mengusai, Miras
jenis Arak Jowo “Kami akan tindak keras terhadap pelaku penjual miras”, Tambah Munaji.(Jfr)


Post a Comment