Kerja Sama Polisi dan Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 5,7 Kg Sabu
In-Police || PEKANBARU - Sabtu (2/12/2017). Empat pria pembawa
narkotika jenis sabu harus diamankan petugas Avsec Bandara Internasional
Sultan SYarif Kasim II, Pekanbaru, Jumat (1/12), sekira pukul 09.30
WIB.
Sabu yang coba diselundupkan keempat pria tersebut mencapai 5,75
kilogram dan diselipkan di selangkangan mereka. Rencananya sabu tersebut
akan dibawa empat pria tersebut ke Bandung.
Keempat tersangka di antaranya Safar Saleh (23), M Rizal Adhe Putra (23), Fredi Agnes Pratama (24), dan M Arif Adrian (26).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, "Keempat
tersangka kedapatan membawa sabu saat melewati pintu pemeriksaan X Ray
Bandara Sultan Syarif Qasyim II."
Sabu yang kini menjadi barang bukti tersebut terbungkus rapi dalam 8
bungkus terpisah. Enam bungkus berat kotor masing-masing 725 gram, dua
bungkus berat kotor masing-masing 700 gram. Total berat kotor barang
haram tersebut sebanyak 5,75 kilogram sabu.
Selain sabu, petugas bandara juga menyita alat komunikasi para tersangka, serta sejumlah bukti transfer.
"Petugas Bandara SSK II juga menyita sebanyak 7 unit handphone milik
mereka bereempat, sejumlah bukti transfer, KTP tersangka, 3 asli dan 1
SIM asli, serta 5 KTP dengan identitas palsu," ungkap Kombes Pol
Susanto.
Awalnya petugas Avseq Bandara mencurigai seorang pria dan langsung
melakukan penggeledahan badan serta pakaian. Dari pria tersebut petugas
menemukan bungkusan dalam selangkangan pria tersebut. Setelah petugas
cek, bungkusan warna kuning itu ternyata sabu.
Kombes Pol Susanto menjelaskan, "Dari keterangan pria yang digeledah
tersebut, dilakukan pengembangan oleh petugas Avseq. Kemudian 3 pria
lainnya pun turut diamankan petugas. Dari mereka bertiga, petugas juga
berhasil menemukan sabu dalam 7 bungkus plastik."
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, "Selanjutnya
keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru
untuk pemeriksaan lebih lanjut."
(pr/lm/rp)

Post a Comment