7 Kurir Pembawa 17 Kg Sabu Tak Berkutik Ditangkap Polda Riau
In-police || RIAU. Rabu (6/12/2017). Polda Riau berhasil
menangkap tujuh pelaku kurir narkoba jenis sabu pada lokasi dan waktu
yang berbeda. Polisi juga berhasil sita barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 5 kilogram dan 12 kilogram yang oleh para pelaku dibungkus
di dalam kemasan teh.
Para pelaku membungkus sabu seberat 12 kilogram tersebut ke dalam 17
kemasan teh Cina yang berbeda, kemasan teh tersebut bermerek Guanyinwang
yang berasal dari Malaysia.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang didampingi Wadir Narkoba Polda Riau
AKBP Andri Sudarmadi SIK, beserta Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol
Guntur Aryo Tejo SIK, MM, menngatakan, bahwa pengungkapan sabu tersebut
dilakukan secara bertahap.
Polisi awalnya menciduk pelaku pertama yang berhasil ditangkap pada Jumat (2/12), dini hari.
Kapolda Riau mengungkapkan, "pelaku pertama diciduk saat melintas di
KM 36 Jalan Lintas Dumai Sungai Pakning Desa Api-api Tenggayun,
Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis saat menggunakan mobil
Avanza berwarna hitam BM 846 AQ."
Polisi sita barang bukti 5 kilogram sabu, satu paket kecil sabu,
beserta 3 unit handphone dari dua tersangka berinisial RI (34) dan AS
(43).
Sementara seorang tersangka berinisal RID berhasil kabur dan saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Setelah berhasil mengamankan RI dan AS, polisi yang tergabung dalam
Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan dan berhasil
menangkap tersangka berinisial IN (43) bertempat di rumahnya di KM 74,
Jalan Lintas Dumai Sungai Pakning, Desa Api-api, Kecamatan Bandar
Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolda Riau mengungkapkan, "dari rumah tersangka IN, kami amankan
barang bukti 2 bungkus paket kecil sabu beserta 2 unit handphone."
Pada Minggu (3/12) sekira pukul 23.15 WIB, Kapolda serta petugas
Ditresnarkoba Polda Riau kembali melakukan penyergapan di Jalan Lintas
Timur Minas-Pekanbaru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Polisi sergap empat pelaku lainnya berinisial AD (35), SU (32), Siman
(57), dan SA (31) ketika sedang berada di dalam mobil Honda Mobilio
berwarna putih bernomor polisi BM1183 RT.
"Dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti 12 kilogram sabu beserta handphone," ungkap Kapolda Riau.
Pihak kepolisian mengungkapkan kasus ini dilakukan sudah sejak
sebulan yang lalu. Setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat
yang menyebutkan adanya puluhan kilogram sabu berasal dari Malaysia
melalui jalur laut.
Polda Riau langsung merespon dengan melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya bisa meringkus ketujuh pelaku.
Ketujuh pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Irjen Pol Nandang menegaskan, "tersangka diancam hukuman seumur hidup."
(pr/lm/rp)

Post a Comment