Wakil Ketua DPRD Bali jadi DPO
Indopolice || DENPASAR. SELASA, (07/11/2017). Wakil Ketua DPRD
Bali, JGKS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal untuk
bepergian ke luar negeri atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan
narkoba.
Polisi juga menetapkan JGKS sebagai tersangka kasus narkoba, hal ini
disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi
Hadi Purnomo.
"Segera menyerahkan diri saja. Kami sudah siapkan surat cekal
koordinasi dengan pihak imigrasi apabila yang bersangkutan melarikan
diri lewat bandara," ujar Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo, Senin,
(6/11).
Kediaman JGKS digrebek oleh Satnarkoba Polresta Denpasar pada, Sabtu
(4/11/). Hasil penggerebakan ditemukan barang bukti berupa puluhan paket
Sabu, senjata api, senjata tajam, dan uang tunai belasan juta rupiah.
Namun pada saat penggrebekan, JKGS tidak berada di tempat dan berhasil kabur melalui jendela kamar pribadinya.
"Saat geledah kamar yang bersangkutan di lantai dua kami menemukan
tali yang tergantung di jendela, kemungkinan dia kabur lewat situ,"
jelas Kombes Pol Hadi Purnomo.
Kapolresta Denpasar juga menerangkan bahwa JGKS adalah bandar besar narkoba di Bali.
"Bandar besar karena dia yang suplai ke masyarakat, yang tadinya
tidak mengerti sabu jadinya mengerti," ujar Kapolresta Denpasar.
JGKS akan dikenakan pasal 112 tentang narkotika dan UU Darurat nomor
12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Selain
dijerat pasal narkotika, polisi juga menjerat wakil rakyat itu dengan
Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.
(tr/lm/rp).

Post a Comment