Tersangka Pembuat SIM Palsu Diamankan
Indopolice || TASIKMALAYA. Rabu (01/11/2017). Sat Reskrim Polres
Tasikmalaya Kota berhasil berhasil mengamankan puluhan SIM palsu di Jl.
Siliwangi Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Selasa
(31/10).
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. TD (27)
dan DD (33) warga Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Bimo Moernanda menjelaskan
pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Kepolisian.
“Ini hasil penyelidikan kita,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa 31 SIM palsu yang sudah dicetak oleh tersangka dan komputer
lengkap dengan scanner beserta printer.
“Langsung kita amankan pelaku dan barang buktinya,” pungkasnya.
Polisi masih mendalami modus dari kedua tersangka tersebut. Diduga selain dijual, SIM palsu itu disalahgunakan untuk menipu.
“Sebagian ada yang dijual, tapi masih kita dalami karena ada indikasi disalahgunakan untuk hal lain,” tutur AKP Bimo.
Sampai saat ini Polisi juga masih mendalami keterkaitan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Masih kita dalami ada tidaknya keterlibatan orang lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota pernah mengungkap kasus serupa di
Jalan Siliwangi pada pertengahan 2015. AKP Bimo menegaskan Pengungkapan
kali ini lokasinya berbeda namun masih berada dalam satu wilayah.
(vi/lm/rp)

Post a Comment