Sudah Lama Beroperasi, Dua Wanita Pengedar Pil PCC Ditangkap Polisi di Sorong
In-Police || SORONG - Kamis
(23/11/2017), Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sorong Kota, Kepolisian
Daerah Papua Barat berhasil mengamankan dua wanita yang diduga memiliki
dan mengedarkan pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) dan
somadril di tempat hiburan malam di Kota Sorong.
Kapolres Sorong Kota, Ajun Komisaris
Besar Polisi Mario Siregar mengatakan, kedua terduga yang diketahui
berinisial Eka dan HR ditangkap pada lokasi yang berbeda.
Berawal dari Tim Satuan Narkoba
mengamankan terduga Eka dengan barang bukti 220 pil PCC, kemudian
melakukan pengembangan dan berhasil menemukan terduga HR dengan barang
bukti 500 butir pil somadril.
Keduanya sudah lama beroperasi mengedarkan pil terlarang pada tempat-tempat hiburan malam di Kota Sorong.
"Pil terlarang itu diperoleh kedua
terduga dari luar Papua yakni Makassar, Sulawesi Selatan yang dikirim
melalui jasa pengiriman barang," ujarnya lagi.
Saat ini kedua wanita tersebut tengah
diamankan di Mapolres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut oleh Tim Pneyidik Satuan Narkoba Polres Sorong Kota.
(kr/lm/rp)

Post a Comment