Header Ads

Sudah Lama Beroperasi, Dua Wanita Pengedar Pil PCC Ditangkap Polisi di Sorong

In-Police || SORONG - Kamis (23/11/2017), Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sorong Kota, Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil mengamankan dua wanita yang diduga memiliki dan mengedarkan pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) dan somadril di tempat hiburan malam di Kota Sorong.
 
Kapolres Sorong Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Mario Siregar mengatakan, kedua terduga yang diketahui berinisial Eka dan HR ditangkap pada lokasi yang berbeda.

Berawal dari Tim Satuan Narkoba mengamankan terduga Eka dengan barang bukti 220 pil PCC, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan terduga HR dengan barang bukti 500 butir pil somadril.

Keduanya sudah lama beroperasi mengedarkan pil terlarang pada tempat-tempat hiburan malam di Kota Sorong.

"Pil terlarang itu diperoleh kedua terduga dari luar Papua yakni Makassar, Sulawesi Selatan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang," ujarnya lagi.

Saat ini kedua wanita tersebut tengah diamankan di Mapolres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pneyidik Satuan Narkoba Polres Sorong Kota. 

(kr/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.