Bareskrim Polri Tetap Proses Kasus Penistaan VL
Selain itu Bareskrim Mabes Polri membantah telah
menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
“Beredarnya
berita di media yang menyatakan kasus penistaan yang melibatkan saudara
VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar,” jelas Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal
Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Karo
Penmas Div Humas Polri tersebut mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim
Mabes Polri masih menyelidiki laporan dugaan penistaan yang dilakukan
oleh VL serta memerlukan beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli
bahasa.
Selain
itu, Brigjen Pol. Rikwanto juga menuturkan bahwa penyidik Bareskrim
Mabes Polri akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MD3
lantaran VL tercatat sebagai anggota parlemen.
Sementara
itu, Brigjen Pol. Rikwanto menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) DPR RI yang akan lebih dulu menangani laporan dugaan kode etik
yang dilakukan VL yang sesuai dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang
imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2). “Karena yang
bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah
pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang
menjalankan tugas sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi,”
jelas Brigjen Pol. Rikwanto.
Direktur
Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Heri Rudolf Nahak
menyampaikan pendapat yang sama,kasus tersebut masih berjalan dan
penyidik memerlukan hasil dari sidang MKD DPR RI sebagai masukan sebagai
kelanjutan proses hukum.
“Kasusnya masih dalam proses dan membutuhkan data tambahan,” kata Brigjen Pol. Heri Rudolf. (si/lm/rp)

Post a Comment