Senjata Sisa Konflik Diserahkan Ke Polisi
Indopolice || ACEH.
Jumat (17/11/2017). Sepucuk pistol rakitan jenis FN bersama magasin
sisa masa konflik diserahkan oleh Bang Don (50) seorang warga di Desa
Beurandang, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara kepada Satuan Reskrim,
Polres Aceh Utara, Aceh.
Menurut pengakuannya pistol tersebut milik saudaranya kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang meninggal sewaktu konflik.
"Kita dapat informasi bahwa ada masyarakat yang menguasai, menyimpan,
senjata api rakitan laras pendek jenis FN warna silver. Kita selidiki
dan benar adanya," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky
Kholiddiansyah.
Dari hasil penyelidikan, senjata tersebut pernah digunakan untuk
menembak hama babi di kebun milik Don dan tidak digunakan untuk
melakukan kejahatan. Oleh karena itu Polisi menempuh cara persuasif.
Sebelum menyerahkan senjata tersebut, Don sempat merasa ragu dan
takut akan diproses hukum. Namun setelah diyakinkan, ia pun berani dan
sukarela untuk menyerahkan senjata tersebut.
"Dia bersedia menyerahkan senjata api tersebut kepada pihak
kepolisian, dengan syarat bahwa dianya tidak diproses hukum. kata Bang
Don, senjata api rakitan tersebut bukan miliknya, namun milik saudaranya
anggota GAM yang meninggal saat Aceh masih konflik," tutur Iptu Resky.
Saat ini senjata rakitan jenis FN tersebut sudah diamankan di
Mapolres Aceh Utara. Selain itu Polisi juga mengimbau jika masih ada
warga yang memiliki dan menyimpan senjata api, agar segera menyerahkan
ke pihak berwajib.
"Memiliki senjata api secara illegal itu tidak dibenarkan, makanya
kami imbau jika masih ada masyarakat yang menyimpan atau memiliki
senjata api, lebih baik diserahkan ke pihak berwajib," imbuh Kasat
Reskrim Polres Aceh.
(vi/lm/rp)

Post a Comment