Memelihara Hewan Langka Tanpa Izin Bisa Dipidana
Indopolice || JAKARTA. Kamis (16/11/2017). Sebagian masyarakat
masih menganggap memelihara hewan langka adalah sebuah prestasi atau
kebanggaan. Citranya di lingkungan sosial bakal terangkat. Namun
pandangan itu jelas salah.
Di tengah maraknya masyarakat yang memeilihara hewan langka, hal itu
berkaitan juga karena Indonesia memiliki kekayaan alam hayati dan
ekosistem yang luar biasa. Begitu pula dengan faunanya, bangsa Indonesia
memiliki berbagai jenis satwa eksotis yang sudah diakui keindahannya.
Para penggemar hewan eksotis pun cukup banyak di Indonesia, malangnya
beberapa hewan eksotis asli Indonesia justru sebagian besar sudah mulai
langka di habitatnya.
Pemerintah sudah melarang dengan tegas penjualan satwa liar yang
langka. Bagi yang melanggarnya, ada ancaman pidana. Dalam Undang-Undang
RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya diatur tentang larangan memperjualbelikan hewan langka.
Dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Aturan itu kemudian diperjelas dalam PP No 7 Tahun 1999. Lampiran
dalam PP itu memuat nama hewan dan nama latinnya yang dilarang untuk
dijual.
Beberapa contoh satwa langka yang sering dipelihara di antaranya
adalah Binturong, kucing hutan, macan kumbang, lutung, kakak tua jambul
kuning, jalak bali dan lain sebagainya.
Perlu diketahui sebagai pemelihara binatang agar mengetahui hewan apa saja yang boleh dan tidak boleh dipelihara.
Jadi... Bagi kalian pecinta binatang, bijaklah kalian dalam
memelihara binatang, Jangan pelihara satwa yang langka dan dilindungi
karena ada ancaman pidananya loh.
(pr/lm/rp)

Post a Comment