POLRES MOJOKERTO GELAR PRESS RELEASE KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MOBIL RENTAL
In-police || Mojokerto – Menindaklanjuti Laporan
Polisi nomor LP/166/XI/2017/Res Mojokerto tanggal 22 Nov 2017 perkara
penipuan dan atau penggelapan sesuai laporan dari Korban Syamsul Anam 50
thn alamat Desa Kedungkidul 1/32 RT/RW 06/06 Kecamatan Tegalsari Kota
surabaya telah berhasil di ungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres
Mojokerto.
Maka Siang ini Selasa (28/11/17) Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus
Simarmata S.Sos S.I.K MH. Menggelar press release bertempat di lobby
utama Mapolres Mojokerto Jln Gajah Mada No 99 Mojosari. Polisi berhasil
mengamankan seorang tersangka berinisial AH laki laki 39 th. Dengan TKP
di Dusun/ Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil penyidikan diperoleh kronologis singkat tindak pidana,
bahwa tersangka menyewa 3 unit mobil rental, selama jangka waktu 1 bulan
namun setelah jatuh Tempo mobil tidak dikembalikan, dan di gadaikan
sebesar 100 jt tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin pemilik kendaraan,
kemudian uang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang di amankan 3 (tiga) bendel surat perjanjian kontrak
mobil, 3 (tiga) lembar bukti asuransi mobil, 3 (tiga) unit mobil masing
masing Toyota Avanza W-385-RM, Daihatsu Xenia W-403-RM, dan Daihatsu
Xenia L-1912-FZ keseluruhan beserta kunci kontak dan STNK.
AKBP Leo Simarmata menyampaikan bahwa, “Pelaku terbukti melanggar
pasal 378 KUHP subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
penjara. Sebagai catatan bahwa pelaku selain beroperasi di Mojokerto
juga melakukan aksi nya di wilayah Kab Sidoarjo sebanyak 7 (tujuh) unit
mobil dengan modus operandi yang sama”. Terang Kapolres di hadapan awak
media. (PRIYA).


Post a Comment