Header Ads

Polisi Berhasil Tangkap Bandar Ganja di Ambon


Indopolice – AMBON. Senin (20/11/2017). Satresnarkoba Polres Ambon berhasil menangkap bandar narkoba yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Franky Berhitu alias Anky (42) merupakan bandar ganja yang kini telah ditangkap oleh pihak Kepolisian. Anky ditangkap di rumahnya yang bertempat di Kelurahan Wainitu di RT 02 / RW 03, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Pria berusia 42 tahun tersebut tertangkap setelah polisi mengembangkan informasi dari tersangka lain bernama Frans Tesken Nussy alias Ken yang lebih dulu tertangkap oleh pihak kepolisian. Ditemukan narkoba berjenis ganja sebanyak 305 paket kecil ganja siap edar dari tangan Ken. Franky ditangkap polisi pada Kamis (9/11) sekira pukul 10.00 WIT.

"Ken berhasil kami tangkap pada Rabu (8/11) di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe. Penangkapan Anky berawal dari Ken yang mengaku bahwa ganja tersebut ia dapat dari Anky", ungkap Kasat Resnarkoba AKP Aleks Umar Kamali. 

Awalnya setelah kami menangkap Ken, polisi berhasil amankan 2 (dua) paket ganja. Setelah dikembangkan, ternyata kesaksian yang diungkapkan mengarah ke saudara Anky. 
Anky dan Ken disangkakan dengan Pasal 112 dan dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengembangan kami lakukan pada kedua tersangka. AKP Aleks Umar Kamali menjelaskan, "Barang ini didapat dari luar Pulau Maluku. Akan tetapi pengembangan akan tetap kami lakukan. Kedua tersangka ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dari hasil pihak kepolisian yang berhasil melakukan pengembangan-pengembangan pada kasus-kasus sebelumnya".

(pr/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.