Polisi Berhasil Tangkap Bandar Ganja di Ambon
Indopolice – AMBON. Senin (20/11/2017). Satresnarkoba Polres
Ambon berhasil menangkap bandar narkoba yang menjadi pengedar narkoba
jenis ganja. Franky Berhitu alias Anky (42) merupakan bandar ganja yang
kini telah ditangkap oleh pihak Kepolisian. Anky ditangkap di rumahnya
yang bertempat di Kelurahan Wainitu di RT 02 / RW 03, Kecamatan
Nusaniwe, Kota Ambon.
Pria berusia 42 tahun tersebut tertangkap setelah polisi
mengembangkan informasi dari tersangka lain bernama Frans Tesken Nussy
alias Ken yang lebih dulu tertangkap oleh pihak kepolisian. Ditemukan
narkoba berjenis ganja sebanyak 305 paket kecil ganja siap edar dari
tangan Ken. Franky ditangkap polisi pada Kamis (9/11) sekira pukul 10.00
WIT.
"Ken berhasil kami tangkap pada Rabu (8/11) di kawasan Benteng,
Kecamatan Nusaniwe. Penangkapan Anky berawal dari Ken yang mengaku bahwa
ganja tersebut ia dapat dari Anky", ungkap Kasat Resnarkoba AKP Aleks
Umar Kamali.
Awalnya setelah kami menangkap Ken, polisi berhasil amankan 2 (dua)
paket ganja. Setelah dikembangkan, ternyata kesaksian yang diungkapkan
mengarah ke saudara Anky.
Anky dan Ken disangkakan dengan Pasal 112 dan dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengembangan kami lakukan pada kedua tersangka. AKP Aleks Umar Kamali
menjelaskan, "Barang ini didapat dari luar Pulau Maluku. Akan tetapi
pengembangan akan tetap kami lakukan. Kedua tersangka ini sudah lama
menjadi Target Operasi (TO) dari hasil pihak kepolisian yang berhasil
melakukan pengembangan-pengembangan pada kasus-kasus sebelumnya".
(pr/lm/rp)

Post a Comment