Inilah Layanan yang Diberikan Sim Keliling
Indopolice - JAKARTA. Senin (20/11/2017). Surat Izin Mengemudi
(SIM) Merupakan hal yang wajib dimiliki bagi setiap pengemudi. Dahulu
memperpanjang masa berlaku SIM menjadi sebuah pekerjaan yang menyita
cukup banyak waktu, namun saat ini Polri telah memberikan layanan
perpanjangan SIM yang dapat dilakukan dengan jauh lebih mudah dan
praktis, yakni dengan menggunakan layanan SIM Keliling dan juga layanan
SIM online.
Polisi menyediakan layanan keliling di tempat tertentu. Misal, di DKI
Jakarta hampir semua wilayah seperti Selatan, Timur, Barat, dan Utara
mempunyai lokasi SIM keliling. Namun, perlu diingat lagi bahwa di
layanan sim keliling hanya dapat melalukan perpanjang masa aktif SIM A
dan C.
Diluar hal tersebut seperti SIM B1, B Umum atau pembuatan baru harus
mengurusnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun
masih banyak masyarakat belum tahu mengenai aturan tersebut.
Di dalam layanan Sim keliling, tidak semua SIM bisa diperpanjang
sebagaimana yang bisa dilakukan di kantor Samsat. Berikut ini adalah
ketentuan khusus perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di layanan SIM
keliling:
1. Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan hanya terbatas pada SIM motor
(C) dan juga SIM mobil (A), sedangkan untuk SIM lainnya harus dilakukan
secara langsung di kantor Samsat.
2. Proses perpanjangan di layanan SIM keliling bisa dilakukan sebelum
masa berlaku SIM habis, hingga masa tenggang SIM yang mencapai 14 hari.
3. SIM yang bisa diproses masa perpanjangannya di layanan SIM
keliling adalah SIM dengan masa berlaku yang telah habis maksimal selama
3 bulan saja (terhitung sejak tanggal masa berlaku habis), sedangkan
untuk masa berlaku lebih daripada itu, perpanjangannya harus dilakukan
secara langsung ke kantor Samsat.
Layanan perpanjangan SIM keliling ini tidak akan berada di lokasi
yang sama setiap harinya, Oleh karena itu bagi masyarakat yang akan
melakukan perpanjangan sim dapat melihat dan menyesuaikan jadwal sim
keliling.
(vi/lm/rp)

Post a Comment