Header Ads

Pentingnya Mengenakan Helm Ketika Mengendarai Sepeda Motor

Indopolice || JAKARTA. Rabu (15/11/2017). Keselamatan adalah hal utama dalam berkendara. Jika berkendara menggunakan sepeda motor, tentu saja sebagai pengendara yang baik tidak boleh terlepas dari helm. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kepala pengendara dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan. 

Tidak bisa dibayangkan apa yang terjadi pada kepala pengendara sepeda motor jika terjatuh dari sepeda motor. Seperti yang kita ketahui, kepala merupakan organ vital manusia, jika kepala sampai terganggu atau bermasalah bisa jadi manusia tersebut akan mengalami kematian. Itu sebabnya berkendara haruslah mengenakan helm guna melindungi kepala.

Helm masih memiliki kegunaan selain hanya untuk melindungi kepala dari benturan. Pelindung kepala ini juga akan melindungi mata pengendara dari debu dan juga dapat melindungi pengendara dari teriknya matahari, serta melindungi kepala dari air hujan.

Selain itu mengenakan helm juga sudah ada Undang-undang yang mengaturnya, antara lain:

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor di atur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.22/2009”) yang berbunyi :

1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
2. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Kami berharap kepada pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati dan menggunakan atribut lengkap di saat bepergian.

Jadi. . . Sayangi Kepalamu, Pakailah Helm dan Berhati-hatilah di Jalan.


(pr/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.