Header Ads

Pemberi Minuman Keras ke Satwa Taman Safari Indonesia Terancam Penjara 3 Bulan

In-Police || BOGOR - Selasa (21/11/2017). Pengunjung Taman Safari, Cisarua, Bogor, yang beberapa waktu yang lalu menghebohkan Indonesia, karena pengunjung tersebut diduga kuat sebagai pelaku pemberian minuman keras (miras) kepada beberapa satwa penghuni Taman Safari, saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa.

Irjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Kapolda Jawa Barat mengatakan, "Informasi terkait kasus pemberian miras terhadap satwa-satwa Taman Safari itu didapat dari media sosial. Terlihat di dalam video yang tersebar luas di media sosial itu terlihat sejumlah orang memberikan miras berjenis anggur merah kepada satwa-satwa di Taman Safari".

Atas kejadian tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. "Kepolisian Polres Bogor menelusuri CCTV pemilik mobil yang memberikan miras kepada satwa-satwa Taman Safari. 

"Setelah kami mendapat identitas mereka, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan", ujar Kapolda Jabar.

Menurut Irjen Pol Agung, kedua pelaku yang kala itu menjadi pengunjung Taman Safari, akhirnya keduanya mengakui perbuatannya dilakukan dengan sadar.

Guna menaikkan kasus hukumnya, pihak kepolisian masih kekurangan alat bukti. Polisi akan segera memanggil pihak Taman Safari untuk dimintai keterangan.

"Dua orang terperiksa berinisial PB (27) dan AA (25) akan terjerat dengan Pasal 302 KHUP, Tentang Penyiksaan Terhadap Binatang, dengan hukuman paling lama 3 bulan penjara", ungkap Kapolda Jawa Barat.

Menurut kedua pelaku pemberi miras tersebut, mereka mengaku tidak ada niat jahat atas tindakan yang mereka lakukan. Alyssa Dwi Fitri Amanda salah satu pelaku, mengaku, minuman itu sebenarnya dibawa untuk dimininum di rumah. Namun, tiba-tiba rekan pelaku membuka minuman keras tersebut lalu memberikannya kepada satwa-satwa Taman Safari Indonesia.

Kedua pelaku mengatakan, "Kami menyesal atas tindakan konyol yang kami lakukan di Taman Safari. Kami minta maaf atas perilaku bodoh yang sudah kami lakukan".

(pr/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.