Pemberi Minuman Keras ke Satwa Taman Safari Indonesia Terancam Penjara 3 Bulan
In-Police || BOGOR - Selasa (21/11/2017). Pengunjung
Taman Safari, Cisarua, Bogor, yang beberapa waktu yang lalu menghebohkan
Indonesia, karena pengunjung tersebut diduga kuat sebagai pelaku
pemberian minuman keras (miras) kepada beberapa satwa penghuni Taman
Safari, saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa.
Irjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Kapolda Jawa Barat mengatakan,
"Informasi terkait kasus pemberian miras terhadap satwa-satwa Taman
Safari itu didapat dari media sosial. Terlihat di dalam video yang
tersebar luas di media sosial itu terlihat sejumlah orang memberikan
miras berjenis anggur merah kepada satwa-satwa di Taman Safari".
Atas kejadian tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Kepolisian Polres Bogor menelusuri CCTV pemilik mobil yang memberikan
miras kepada satwa-satwa Taman Safari.
"Setelah kami mendapat identitas mereka, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan", ujar Kapolda Jabar.
Menurut Irjen Pol Agung, kedua pelaku yang kala itu menjadi
pengunjung Taman Safari, akhirnya keduanya mengakui perbuatannya
dilakukan dengan sadar.
Guna menaikkan kasus hukumnya, pihak kepolisian masih kekurangan alat
bukti. Polisi akan segera memanggil pihak Taman Safari untuk dimintai
keterangan.
"Dua orang terperiksa berinisial PB (27) dan AA (25) akan terjerat
dengan Pasal 302 KHUP, Tentang Penyiksaan Terhadap Binatang, dengan
hukuman paling lama 3 bulan penjara", ungkap Kapolda Jawa Barat.
Menurut kedua pelaku pemberi miras tersebut, mereka mengaku tidak ada
niat jahat atas tindakan yang mereka lakukan. Alyssa Dwi Fitri Amanda
salah satu pelaku, mengaku, minuman itu sebenarnya dibawa untuk
dimininum di rumah. Namun, tiba-tiba rekan pelaku membuka minuman keras
tersebut lalu memberikannya kepada satwa-satwa Taman Safari Indonesia.
Kedua pelaku mengatakan, "Kami menyesal atas tindakan konyol yang
kami lakukan di Taman Safari. Kami minta maaf atas perilaku bodoh yang
sudah kami lakukan".
(pr/lm/rp)

Post a Comment