Header Ads

Hingga November 2017, Polda Metro Tangani 594 Laporan Kasus Fidusia

Inpolice || JAKARTA. Selasa (21/11/2017), Kepolisian Daerah Metro Jaya melaporkan sebanyak 594 laporan berkaitan dengan fidusia dari 739 laporan tindak pidana yang ditangani oleh Polda Metro Jaya selama Januari - November 2017.
 
Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus mengatakan, pihaknya hanya dapat memproses setengah dari laporan yang masuk.

"Kenapa, karena separuhnya lagi yang membuat laporan itu adalah yang tidak memiliki legal standing sebagai pelapor," ungkapnya.

Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

AKBP Agus mengatakan pelapor tersebut tidak memiliki legal standing karena salah satunya mengalami kredit macet. Selain itu, ada yang membuat laporan di kepolisian guna menghindari tanggung jawabnya dalam membayar cicilan kepada pihak leasing (jasa pembiayaan).

"Ada pelapor yang setelah kita periksa ternyata dia adalah debitur yang nunggak sampai berbulan-bulan. Kemudian dia juga memindahtangankan atau menggadaikan atau menjual mobil kredit kepada pihak ketiga. Ini yang tidak bisa diproses," papar AKBP Agus.

"Hal-hal seperti itu legal standing-nya tidak kuat, sehingga tidak dapat kami proses lebih lanjut," tambah Agus.

Ketentuan pidana soal ini diatur di UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ada ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maskimal Rp 50 juta.

Pasal 23 ayat 2 UU Fidusia berbunyi: "Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia."

Pasal 36 UU Fidusia berbunyi:

"Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah."

"Tetapi selama debitur membayar cicilan dengan lancar, kemudian karena misalnya--mobilnya dibawa kabur oleh driver-nya--dia bisa membuat laporan," lanjut AKBP Agus. 

(kr/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.