600 Ribu Butir Ekstasi Dari Belanda Berhasil Digagalkan Bareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono mengatakan penangkapan berawal
dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada pengiriman pil
ekstasi berskala besar melalui jalur udara.
Ekstasi tersebut didapatkan Bareskrim dari tersangka Dadang Firmanzah
(34) dan Waluyo (42) yang merupakan jaringan narkoba internasional
Belanda-Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, "Kedua
pelaku yang berinisial DF dan W ini kami tangkap di Villa Mutiara Gading
2 Blok F 7 Nomor 9A, RT 007 RW 16, Karang Satria, Tambun Utara,
Bekasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan bungkus narkoba
jenis ekstasi di dalam dua kotak besar yang terbuat dari kayu.
Kabareskrim saat ditemui, pada Kamis (23/11), mengatakan, "Di dalam
kotak kayu ditemukan ekstasi sebanyak 120 bungkus, yang terdiri dari
tiga warna, orange, hijau, dan pink dengan berat total mencapai 243,20
kilogram atau kurang lebih total mencapai 600.000 butir ekstasi".
Sebelum ditangkap, Firmansyah dan Waluyo sempat melakukan pengiriman
sebanyak 1 bungkus pil ekstasi kepada Randy Yuliansyah dan 4 bungkus pil
ekstasi kepada Handayan Elkar Manik.
Kemudian, keduanya diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Lotte Mart
Grand Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kavling 49, Rawasari,
Cempaka Putih.
Berdasarkan hasil interograsi, Firmansyah dan Waluyo mengaku bahwa
mereka diperintah oleh dua orang narapidana bernama Andang Anggara yang
ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita narapidana Lapas Gunung Sindur.
Kedua tersangka ini menyelundupkan ratusan ribu butir ekstasi itu dari
Belanda.
"Jadi, mereka berdua ini bergerak atas perintah dari Andang dan Sonny", ungkap Kabareskrim.
Informasi keterlibatan dua narapidana itu didapat dari keterangan
Dadang dan Waluyo. Menurut dia, anggotanya sudah diterjunkan ke Rutan
Surakarta dan Lapas Sindur untuk memeriksa narapidana tersebut.
Saat ini, pihaknya sedang mengurus administrasi guna meminta
keterangan dari keduanya. Kedua narapidana tersebut berperan sebagai
pengendali ribuan pil ekstasi yang dikirim dari Belanda.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman
pidana mati atau penjara seumur hidup.
(pr/lm/rp)

Post a Comment