Yuk Mari Kenali Sanksi dan Pasal Terkait Perdagangan Anak
Indo-Police || Jakarta. Rabu (18/10/2017), Hingga saat ini kasus penjualan
bayi masih marak terjadi, bukan hanya penjualan bayi hasil dari
penculikan, bahkan ibu kandung yang baru melahirkan bayinya sendiri pun
dengan tega menjual bayinya sendiri dengan berbagai alasan, salah
satunya tuntutan ekonomi.
Pihak kepolisian saat ini tengah gencar mengusut tuntas kasus
perdagangan anak yang telah terjadi, dan sekedar meluruskan terkait
penjualan/perdagangan anak dan adopsi ilegal merupakan dua hal yang
berbeda.
Misalnya Adopsi anak secara ilegal terjadi apabila pengangkatan anak
itu tidak dilengkapi surat-surat yang sah, yakni tidak disertai
permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah
diubah menjadi Undang-Undang Perlindungan Anak 2014, Jika tidak
dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, maka adopsi itu disebut sebagai
adopsi ilegal.
Sedangkan Perdagangan anak adalah suatu kejahatan yang melanggar Hak
Asasi Manusia (HAM), lemahnya penegakan hukum dan HAM di Indonesia
disebabkan belum dilaksanakannya pembangunan hukum yang komperehensif.
Akibatnya kepastian keadilan dan jaminan hukum tidak tercipta dan
akhirnya melemahkan penegakan supremasi hukum. Dalam kondisi seperti ini
HAM masih sangat memprihatinkan seperti tercermin dalam bentuk berbagai
pelanggaran HAM dalam bentuk kekerasan.
Para pelaku yang telah melakukan Penjualan/Perdagangan Anak akan
dikenakan sanksi hukuman yang dinyatakan dalam Pasal 297 KUHP sebagai
berikut : “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum
cukup umur, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.
Dari rumusan Pasal 297 ini perdagangan anak dikualifikasikan sebagai
tindak pidana kejahatan.
Diluar KUHP terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang penerapan sanksi pidana perdagangan anak yaitu:
a. Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 83
yang berbunyi “Setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik
anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling
banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.
60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
b. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 74 dan Pasal 183 yang berbunyi :
Pasal 183 yang berbunyi : (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 74 yang berbunyi : (1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan
melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, (2)
Pekerjaan-Pekerjaan yang terburuk pada ayat (1) meliputi :
a. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya
b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan menyediakan atau menawarkan
anak untuk pelacuran, produksi, pornografi, pertunjukan porno, atau
perjudian
c. Segala pekaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak
untukproduksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika,
dan zat yang adiktif lainnya dan atau
d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan atau moral anak.
(is/ex/lm/rp)

Post a Comment