Header Ads

Yuk Mari Kenali Sanksi dan Pasal Terkait Perdagangan Anak



Indo-Police || Jakarta. Rabu (18/10/2017), Hingga saat ini kasus penjualan bayi masih marak terjadi, bukan hanya penjualan bayi hasil dari penculikan, bahkan ibu kandung yang baru melahirkan bayinya sendiri pun dengan tega menjual bayinya sendiri dengan berbagai alasan, salah satunya tuntutan ekonomi.

Pihak kepolisian saat ini tengah gencar mengusut tuntas kasus perdagangan anak yang telah terjadi, dan sekedar meluruskan terkait penjualan/perdagangan anak dan adopsi ilegal merupakan dua hal yang berbeda.

Misalnya Adopsi anak secara ilegal terjadi apabila pengangkatan anak itu tidak dilengkapi surat-surat yang sah, yakni tidak disertai permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Perlindungan Anak 2014, Jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, maka adopsi itu disebut sebagai adopsi ilegal. 

Sedangkan Perdagangan anak adalah suatu kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), lemahnya penegakan hukum dan HAM di Indonesia disebabkan belum dilaksanakannya pembangunan hukum yang komperehensif. Akibatnya kepastian keadilan dan jaminan hukum tidak tercipta dan akhirnya melemahkan penegakan supremasi hukum. Dalam kondisi seperti ini HAM masih sangat memprihatinkan seperti tercermin dalam bentuk berbagai pelanggaran HAM dalam bentuk kekerasan.

Para pelaku yang telah melakukan Penjualan/Perdagangan Anak akan dikenakan sanksi hukuman yang dinyatakan dalam Pasal 297 KUHP sebagai berikut : “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”. Dari rumusan Pasal 297 ini perdagangan anak dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Diluar KUHP terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang penerapan sanksi pidana perdagangan anak yaitu:

a. Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 83 yang berbunyi “Setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);

b. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 74 dan Pasal 183 yang berbunyi :

Pasal 183 yang berbunyi : (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 74 yang berbunyi : (1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, (2) Pekerjaan-Pekerjaan yang terburuk pada ayat (1) meliputi :

a. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya
b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi, pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian
c. Segala pekaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untukproduksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat yang adiktif lainnya dan atau
d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan atau moral anak.
(is/ex/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.